JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Penundaan Perkara Tanpa Alasan (Undue Delay), merupakan Objek PRAPERADILAN—Disertai Contoh Preseden

Hubungan / Kaitan antara “UNDUE DELAY” dan Asas-Asas dalam Rezim Pelayanan Publik sebagai Parameter Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Melayani Warga Pencari Keadilan

Question : Apakah polisi bisa membuat alibi semudah “telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada korban pelapor”, maka artinya aduan atau laporan ditindak-lanjuti secara serius dan tidak mengabaikan laporan korban?

Diskriminasi Perlakuan terhadap Keterangan Ahli Akademisi Vs. Ahli Non-Akademisi dalam Persidangan

Apakah Pihak Ahli Pemberi Keterangan Ahli, Dilarang Membahas dan Menilai Pokok Perkara yang Sedang Disidangkan?

Question : Apakah benar, bila ahli berlatar-belakang akademisi yang kita hadirkan ke persidangan, akan diberi perlakuan yang berbeda dengan ahli yang berlatar-belakang profesional nonakademisi? Mengapa seperti ada “standar ganda”, seolah ahli dari akademisi semisal dosen, tidak boleh menilai pokok perkara, sementara ahli dari semisal profesi auditor, akuntan, digital forensik, psikolog, ataupun kriminolog, boleh menilai pokok perkara maupun menilai juga alat bukti yang terkait perkara. Bukankah yang penting ialah penilaian yang ia berikan sebagai keterangan ahli ialah objektif sesuai dengan kompetensinya?