JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Apakah ada, Dewa yang Jahat, dan mengapa Bisa Terlahir Dewa yang Jahat?

Cara Kerja HUKUM KARMA yang Penting untuk Kita Ketahui dan Pahami agar Tidak Jatuh dalam Spekulasi-Fatalisme Demotivasi Berbuat Baik-Bajik dan Termotivasi Berbuat Buruk-Jahat

ia akan mengalami akibat dari perbuatan itu di sini dan saat ini, atau dalam kelahiran kembali berikutnya, atau dalam beberapa kelahiran setelahnya.” [SANG BUDDHA]

Tidak semua orang mengetahui terlebih memahami, kelemahan dibalik cara-kerja Hukum Karma (karmic law). Tidak semua makhluk dewata adalah baik adanya. Dewa yang jahat, juga ada. Mungkin kita akan bertanya-tanya, mengapa bisa, ada dewa yang jahat? Jawabannya ialah karena ada orang yang semasa hidupnya terbiasa berbuat banyak kejahatan dan berwatak jahat, lalu meninggal dan terlahir kembali ke alam dewa, dengan masih membawa sifat-watak maupun kebiasaan jahatnya, akibat buah dari perbuatan baiknya di beberapa kehidupan sebelumnya.

Jiwa Korsa atau “Esprit de Corps” Bukanlah Etika dan juga Bukan KODE ETIK yang Sejati

EGO SEKTORAL yang Menyaru sebagai KODE ETIK

EGO SEKTORAL Bukanlah CODE OF CONDUCT. EGO SEKTORAL / NARSISTIK-PROFESI merupakan “CODE OF EGO” atau “CODE OF NARSISTISICM

Pernahkah Anda mempertanyakan ataupun bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah “Jiwa Korsa” (esprit de corps) disebut sebagai etika ataupun Kode Etik? Ketika dua lembaga terlibat pertikaian “perang dingin” (perang urat-saraf) secara diametral, maka terjadi aksi saling melindungi anggota maupun kelembagaan. Ibarat kita memiliki dua buah tangan atau kaki, anggota kelembagaan membuat “tangan” maupun “kaki” kita menjadi masif, dimana satu saja tangan atau kaki itu terluka, kita akan merasa sakit. Alhasil, seorang rekan sekantor / seprofesi yang “diperangi” oleh atau bertikai dengan lembaga lain, membuat seluruh anggota lembaga tersebut merasa gerah, turut terluka, dan terancam. “Kamu / kalian telah merendahkan martabat rekan seprofesi kami, maka sama artinya kami satu lembaga telah di-injak-injak martabatnya!

Tersandera oleh Persetujuan yang Disesali Sendiri di Kemudian Hari, Pemilik Agunan selaku Penjamin hanya Bisa Mengandalkan Itikad Baik Debitor dalam Melunasi Hutangnya kepada Pihak Kreditor

Tingginya Potensi Sengketa Hukum ketika Pemilik Agunan selaku Penjamin Pelunasan Hutang adalah Subjek Hukum yang Berbeda dengan Debitor

Sengketa Internal antara Penjaminan / Pemilik Agunan dan Pihak Debitor, Bukanlah Urusan Pihak Kreditor

Question : Apakah bisa dibenarkan, di perusahaan kami terdiri dari beberapa pendiri yang menjabat sebagai direksi maupun ada yang menjabat sebagai dewan komisaris. Ketika perusahaan berupaya meminjam sejumlah dana dari bank, dan ada salah satu pendiri yang memiliki aset berupa tanah yang kemudian dijadikan agunan ke bank untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima perusahaan, dikemudian hari pihak pemilik agunan memungkiri status tanahnya sebagai agunan atas kredit perusahaan dengan alasan telah menjual sahamnya dan tidak lagi memegang saham ataupun menjadi pengurus ataupun komisaris perusahaan?

Tetap Memblokir Rekening meski Penyidik telah Mencabut Blokir, Bank Digugat Nasabah

Ambigunya Tanggung-Jawab Perdata Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan

Question : Kami tidak bisa mencairkan, mentrasfer, ataupun menarik dana kami di rekening. Pihak bank melakukan dan masih memberlakukan blokir terhadap rekening kami. Adapun pihak polisi menyatakan telah mencabut blokir terhadap nomor rekening kami tersebut. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, bila pihak bank tetap memblokir rekening kami sampai saat kini?

Jangan Kambing-Hitamkan Hukum Karma, Karma Bukanlah Kambing dan Tidak Hitam Warnanya

Deterministik Hukum Karma Bukanlah Ajaran Buddhisme, itu Paham Jainisme yang secara Tegas Ditolak oleh Sang Buddha

Question : Ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai seorang Buddhis, lalu secara seenaknya menghakimi orang lain yang sedang dalam kondisi lemah dan malang, sebagai sedang berbuah karma buruknya sehingga tidak boleh marah sekalipun dizolimi dan terzolimi. Bagaimana pandangan yang benar, menyikapi fenomena sosial demikian?

Permohonan Kasasi “DITOLAK”, apakah Artinya Putusan Pengadilan Tinggi Dikuatkan?

Mahkamah Agung RI dapat Memperbaiki Amar Putusan Judex Factie Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “DITOLAK”

Question : Ada putusan Mahkamah Agung, yang statusnya permohonan kasasinya dinyatakan “TOLAK”, belum ada keterangan rincian amar putusannya. Apakah artinya pemohon kasasi sudah kalah?

Perdebatan Sang Buddha Menghadapi Rasis dan Fasisme

Ketika Kaum yang Paling Inferior Berdelusi sebagai Paling Superior, lalu Menghakimi Kaum Lainnya

Question : Banyak orang Indonesia begitu rasis dan fasis. Contoh, mereka begitu benci pada kaum Yahudi, serta kerap rasis (diskriminatif) terhadap kaum etnik Tionghua. Disaat bersamaan, kaum pribumi di Tanah Air begitu bermental feodal, bila bertemu pejabat maka berperilaku bak kasta rendahan. Berhadapan dengan orang asing, mental mereka terlihat seakan dari kaum yang inferior alias rendah diri. Ketika mereka pergi melancong ke luar negeri, sifat kampungannya minta ampun.

Ketika Alat Bukti yang Ada Sudah Setara dengan Terang-Benderangnya Kejadian “Tertangkap Tangan”, untuk Apakah Lagi Memeriksa dan Meminta Keterangan “Calon Tersangka”?

Apakah Tersangka Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Sebelum Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka?

Apakah Penetapan Suatu Subjek Hukum sebagai Tersangka merupakan Konsekuensi-Logis dari Alat Bukti yang Telah Cukup Membuat Perkara Terang-Benderang Siapakah Pelakunya; ataukah Sebaliknya, Alat Bukti Dinyatakan Cukup Memadai sebagai Konsekuensi-Logis dari Suatu Subjek Hukum yang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka?

Question : Apakah betul, ada aturan hukum yang mengatur bahwa agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka, wajib hukum atau prosedurnya untuk diperiksa terlebih dahulu oleh polisi sebagai “saksi”?

Penjahat dan Kejahatan Seakan Mendapat Insentif dengan Rumit dan Proseduralnya Proses Penegakan Hukum Pidana yang Bernama Hukum Acara Pidana

Keadilan Substansial Selalu Berpotensi Terganjal oleh Keadilan Prosedural

Sungguh tidak mudah, bagi anggota masyarakat mengakses dan memeroleh keadilan berdasarkan hukum pidana. Ketika melaporkan, warga selaku Korban Pelapor harus beradu-mulut (berdebat) dengan pihak Kepolisian yang memonopolisir akses menuju keadilan pidana, yang tidak jarang harus tersiksa oleh aparatur penegak hukum yang justru melanggar aturan “larangan merokok di tempat pelayanan publik terlebih di dalam ruangan tertutup ber-AC”, tidak jarang pihak Korban Pelapor yang justru “dihakimi” oleh pihak yang dijadikan tempat melapor, serta tidak jarang pula sampai harus mengemis-ngemis agar laporan / aduannya diberikan tanda-terima resmi berupa Laporan Polisi.

Simplifikasi Beban Pembuktian dalam Persidangan Perkara Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) yang Terencana dan Sistematik

Pelaku “White Collar Crime”, apakah Berhak Atas Keistimewaan Penerapan Hukum Acara Umum ataukah Disinsentif dan Demotivasi dengan “Beban Pembuktian Terbalik” maupun “Satu Saksi ataupun Satu Alat Bukti” Sudah Cukup untuk Dipidana?

Manajemen Kepatuhan adalah Perihal Rekayasa Psikologi Kejahatan

Question : Satu dari lima orang majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (pada persidangan pembacaan putusan pada pertengahan tahun 2026), membuat “dissenting opinion” yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk "kejahatan kerah putih" (white collar crime) maka beban pembuktiannya harus lebih berat dan berlapiss untuk dipikul oleh pihak Jaksa selaku Penuntut Umum. Apakah itu bukan pertimbangan hukum yang absurd, mengingat kejahatan yang terencana dan sistematik demikian pastinya dan tentunya hampir tidak meninggalkan jejak kejahatannya, sehingga semakin sukar untuk dibongkar maupun diungkap terlebih untuk dibuktikan kejadiannya di persidangan?

Penundaan Perkara Tanpa Alasan (Undue Delay), merupakan Objek PRAPERADILAN—Disertai Contoh Preseden

Hubungan / Kaitan antara “UNDUE DELAY” dan Asas-Asas dalam Rezim Pelayanan Publik sebagai Parameter Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Melayani Warga Pencari Keadilan

Question : Apakah polisi bisa membuat alibi semudah “telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada korban pelapor”, maka artinya aduan atau laporan ditindak-lanjuti secara serius dan tidak mengabaikan laporan korban?

Diskriminasi Perlakuan terhadap Keterangan Ahli Akademisi Vs. Ahli Non-Akademisi dalam Persidangan

Apakah Pihak Ahli Pemberi Keterangan Ahli, Dilarang Membahas dan Menilai Pokok Perkara yang Sedang Disidangkan?

Question : Apakah benar, bila ahli berlatar-belakang akademisi yang kita hadirkan ke persidangan, akan diberi perlakuan yang berbeda dengan ahli yang berlatar-belakang profesional nonakademisi? Mengapa seperti ada “standar ganda”, seolah ahli dari akademisi semisal dosen, tidak boleh menilai pokok perkara, sementara ahli dari semisal profesi auditor, akuntan, digital forensik, psikolog, ataupun kriminolog, boleh menilai pokok perkara maupun menilai juga alat bukti yang terkait perkara. Bukankah yang penting ialah penilaian yang ia berikan sebagai keterangan ahli ialah objektif sesuai dengan kompetensinya?