JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Secara Melawan Hukum Menguasai Tanah Milik Orang Lain, merupakan Domain Pengadilan Negeri untuk Memeriksa dan Memutus Perkara, Bukan Kewenangan PTUN

Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Terkait Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri

Question: Bila pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara, apakah putusan tersebut bisa dikoreksi atau dianulir oleh pengadilan tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung dalam tingkat kasasi?

Brief Answer: Praktek “ping-pong” lempar-melempar kewenangan peradilan untuk memutus suatu perkara—antara yurisdiksi “PTUN Vs. Pengadilan Negeri”—merupakan ketidak-pastian hukum atau ambiguitas yang masih menjadi “momok” seakan dipelihara oleh Lembaga Yudikatif kita di Tanah Air. Bila pengadilan tingkat yang lebih tinggi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara, maka Pengadilan Negeri akan menggelar kembali persidangan untuk memutus perkara dengan memeriksa pokok perkara dan alat-alat bukti. Pernah terdapat sebuah preseden, dimana Mahkamah Agung Ri dalam tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa pokok sengketa dalam gugatan Penggugat adalah mengenai kepemilikan tanah yang menurut Penggugat miliknya telah dikuasai oleh Tergugat I, II, III secara melawan hukum, jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan Negeri Kebumen berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 3611 K/Pdt/2016 tanggal 4 April 2017, perkara antara:

1. Drs. SOEMARTONO selaku Ketua Yayasan Pendidikan Tamtama Pusat Yogyakarta; 2. WARIMIN, BA. selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pendidikan Tamtama Cabang Kebumen sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III dan I; melawan

- Ny. PAINAH, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

1. Drs. H. SOEWARNO; 2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Kebumen; 3. KEPALA DESA SIDOGEDE, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, IV, V.

Penggugat memiliki tanah warisan yang dalam keadaan kosong tidak ada bangunannya, namun saat kembali ke kampung halamannya telah ternyata tanah warisan milik Penggugat dalam kondisi dikuasai oleh Para Tergugat dengan didirikan bangunan sekolah. Para Tergugat secara sadar (sengaja) mendirikan sekolah / Yayasan Pendidikan di atas tanah milik Penggugat, maka perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Tergugat 1 dan Tergugat 4 bekerja sama menerbitkan Sertifikat secara melawan hukum, tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat, maka oleh Tergugat 4 diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun Tergugat 5, secara diam–diam tanpa sepengetahuan maupun seizin Penggugat telah mengalihkan / memindahkan tanah milik Penggugat yang tercatat dalam Leter C (tanah girik) kepada pembeli (Tergugat 1) atau kepada siapa saja yang melakukan pembelian / pemindahan hak milik tersebut tanpa izin Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. Penggugat telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan akan tetapi sia–sia, Tergugat masih bersikukuh menempati / menggunakan tanah sengketa milik Penggugat untuk keperluan Yayasan Pendidikan Tamtama.

Yang menjadi pokok tuntutan Penggugat (petitum), menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa dimaksud kepada pihak Penggugat. Adapun sanggahan berupa “eksepsi” (tangkisan) dari pihak Tergugat, karena gugatan Penggugat memohon pembatalan terhadap suatu Sertifikat Hak Milik dan permohonan pembatalan jual-beli yang dilakukan oleh Kepala Desa yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara maka seharusnya gugatan demikian diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kebumen kemudian memberikan “Putusan Sela” Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm tanggal 17 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kebumen tidak berwenang mengadili perkara ini;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 283/Pdt/2015/PT.SMG tanggal 31 Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 17 Maret 2015 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Eksepsi:

- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kebumen adalah berwenang untuk memeriksa perkara nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm;

2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Kebumen untuk memeriksa dan memutus pokok perkara nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm;”

 Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Bahwa pokok sengketa dalam gugatan Penggugat adalah mengenai kepemilikan tanah yang menurut Penggugat miliknya telah dikuasai oleh Tergugat I, II, III secara melawan hukum, jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan Negeri Kebumen berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. Drs. SOEMARTONO, 2. WARIMIN, BA, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Drs. Soemartono, 2. Warimin, BA, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.