Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Terkait Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri
Question: Bila pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara, apakah putusan tersebut bisa dikoreksi atau dianulir oleh pengadilan tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung dalam tingkat kasasi?
Brief Answer: Praktek “ping-pong” lempar-melempar kewenangan
peradilan untuk memutus suatu perkara—antara yurisdiksi “PTUN Vs. Pengadilan
Negeri”—merupakan ketidak-pastian hukum atau ambiguitas yang masih menjadi “momok”
seakan dipelihara oleh Lembaga Yudikatif kita di Tanah Air. Bila pengadilan
tingkat yang lebih tinggi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang
memeriksa dan memutus perkara, maka Pengadilan Negeri akan menggelar kembali
persidangan untuk memutus perkara dengan memeriksa pokok perkara dan alat-alat bukti.
Pernah terdapat sebuah preseden, dimana Mahkamah Agung Ri dalam tingkat Kasasi membuat
pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa pokok sengketa dalam gugatan Penggugat adalah
mengenai kepemilikan tanah yang menurut Penggugat miliknya telah dikuasai
oleh Tergugat I, II, III secara melawan hukum, jadi
bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha
Negara atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan
Negeri Kebumen berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA
& PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan putusan Mahkamah
Agung RI sengketa perdata register Nomor 3611 K/Pdt/2016 tanggal 4 April 2017,
perkara antara:
1. Drs. SOEMARTONO selaku Ketua
Yayasan Pendidikan Tamtama Pusat Yogyakarta; 2. WARIMIN, BA. selaku Ketua
Pelaksana Kegiatan Pendidikan Tamtama Cabang Kebumen sebagai Para Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat III dan I; melawan
- Ny. PAINAH, sebagai Termohon
Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. Drs. H. SOEWARNO; 2. KEPALA
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Kebumen; 3. KEPALA DESA
SIDOGEDE, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, IV, V.
Penggugat memiliki tanah
warisan yang dalam keadaan kosong tidak ada bangunannya, namun saat kembali ke kampung
halamannya telah ternyata tanah warisan milik Penggugat dalam kondisi dikuasai
oleh Para Tergugat dengan didirikan bangunan sekolah. Para Tergugat secara
sadar (sengaja) mendirikan sekolah / Yayasan Pendidikan di atas tanah milik
Penggugat, maka perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Tergugat 1 dan Tergugat 4 bekerja sama menerbitkan Sertifikat secara melawan
hukum, tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat, maka oleh Tergugat 4
diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun Tergugat 5, secara
diam–diam tanpa sepengetahuan maupun seizin Penggugat telah mengalihkan / memindahkan
tanah milik Penggugat yang tercatat dalam Leter C (tanah girik) kepada pembeli (Tergugat
1) atau kepada siapa saja yang melakukan pembelian / pemindahan hak milik
tersebut tanpa izin Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. Penggugat
telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan akan tetapi sia–sia,
Tergugat masih bersikukuh menempati / menggunakan tanah sengketa milik
Penggugat untuk keperluan Yayasan Pendidikan Tamtama.
Yang menjadi pokok tuntutan
Penggugat (petitum), menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang
mendapatkan hak dari padanya untuk secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan
tanah sengketa dimaksud kepada pihak Penggugat. Adapun sanggahan berupa “eksepsi”
(tangkisan) dari pihak Tergugat, karena gugatan Penggugat memohon pembatalan
terhadap suatu Sertifikat Hak Milik dan permohonan pembatalan jual-beli yang
dilakukan oleh Kepala Desa yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara maka
seharusnya gugatan demikian diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
bukan ke Pengadilan Negeri.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Kebumen kemudian memberikan “Putusan Sela” Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm
tanggal 17 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat
I, Tergugat II dan Tergugat III;
2. Menyatakan Pengadilan
Negeri Kebumen tidak berwenang mengadili perkara ini;”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dibatalkan oleh
Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 283/Pdt/2015/PT.SMG tanggal 31
Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 17 Maret 2015 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm yang
dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat
tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan
Pengadilan Negeri Kebumen adalah berwenang untuk memeriksa perkara nomor
34/Pdt.G/2014/PN.Kbm;
2. Memerintahkan
Pengadilan Negeri Kebumen untuk memeriksa dan memutus pokok perkara nomor
34/Pdt.G/2014/PN.Kbm;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi dan
kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini
putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen
telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
“Bahwa pokok sengketa dalam
gugatan Penggugat adalah mengenai kepemilikan tanah yang menurut Penggugat
miliknya telah dikuasai oleh Tergugat
I, II, III secara melawan hukum, jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara atas penerbitan Keputusan Tata
Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan
Negeri Kebumen berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. Drs. SOEMARTONO, 2.
WARIMIN, BA, tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Drs. Soemartono,
2. Warimin, BA, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.