Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK
Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?