JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pihak Penggugatnya hanya Salah Satu Ahli Waris, Surat Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?

Salah Menerapkan Tata Cara Beracara Digolongkan sebagai Kekhilafan Hakim, Salah Satu Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Disamping Novum

Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan

Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?

Dimungkinkan hanya Divonis Pidana DENDA, Sepanjang Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Tidak Membantah Dakwaan, dan Korban Pelapor telah Memaafkan / Ada Perdamaian

Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban

Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?