JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukan Sekadar Bukti Baru (Novum), namun Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan yang menjadi Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Tidak Semua Novum merupakan Bukti Baru yang Bersifat Menentukan

Question: Apakah bila kita telah berhasil mendapatkan novum, maka PK (Peninjauan Kembali) yang rencananya akan kami ajukan ke Mahkamah Agung dapat dipastikan untuk dimenangkan dengan adanya novum ini?

Tergugat “Kelebihan Pihak”, Hakim Tetap dapat Memutus Perkara dengan hanya Menghukum Salah Satu Pihak Tergugat

Hakim dalam Putusan Perkara Perdata, dapat Cukup Menghukum Satu Pihak Tergugat dari Beberapa Pihak yang DIgugat

Question: Tuntutan dalam surat gugatan (perdata), dapat dikabulkan oleh hakim untuk seluruhnya, namun juga dapat hanya dikabulkan sebagian. Akan tetapi apakah dimungkinkan, yang dihukum hanya salah satu tergugat dari beberapa pihak tergugat yang kita gugat dalam satu register gugatan yang sama? Maksudnya, apakah hakim hanya akan mengabulkan gugatan bila semua pihak tergugat benar dinyatakan bersalah dan harus dihukum, ataukah hakim bisa menyatakan salah satu pihak tergugat yang dinyatakan bersalah dan harus dihukum sehingga gugatan tetap dapat diterima dan dikabulkan?

Psikologi seorang Pekerja / Pegawai / Karyawan dengan Usia Produktif, yang Terpenting Bukanlah Pesangon Besar, namun Pekerjaan yang Berkesinambungan

PHK sebagai Lonceng Vonis Kematian yang Dini bagi seorang Pegawai / Buruh, Dengan Disertai maupun Tanpa Pesangon

Question: Dahulu kala, ketika persaingan sesama angkatan kerja manusia belum sesengit saat kini, belum lagi persaingan yang tidak setara antara tenaga kerja manusia menghadapi penetrasi tenaga kerja robotik, ancaman dibalik teknologi kecerdasan buatan yang menggantikan banyak fungsi pekerjaan menuju otomatisasi proses produksi, PHK bukanlah akhir dari segalanya. Dewasa ini, kecenderungannya PHK benar-benar menjadi akhir dari segalanya bagi yang terkena PHK. Namun, apabila tawarannya agar mau di-PHK ataupun dikenakan efisiensi usaha, ialah 2 kali ketentuan normal pesangon, apakah para pegawai atau buruh, berpotensi akan tetap menolaknya?

MOTIF si Pelaku sebagai Elemen Pembeda Paling Utama antara Hukum Pidana dan Hukum Karma

Kuda Liar Sukar Dijinakkan, namun Manusia Bisa Lebih Sukar untuk Dijinakkan EGO-nya dan Kedangkalan Berpikirnya

Otak, adanya Terletak di Kepala, Bukan di Otot. Sayangnya, sebagian Masyarakat Premanis di Indonesia Tidak Mengetahui bahwa Otot Mereka Sebenarnya Tidak Berotak—Menyelesaikan Setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik

Terdapat satu perbedaan esensial antara Hukum Pidana dan Hukum Karma, yakni MOTIF sang pelaku. Menurut Hukum Pidana, eksekutor yang menembak mati seorang terpidana mati, adalah sah dan merupakan “alasan pembenar” sehingga tidak dapat dipidana, karena memang sudah ditugaskan atau bertugas untuk itu, yakni menjadi anggota regu tembak, atau bahkan memang suka menembak mati manusia dan menikmatinya. Sebaliknya, menurut Hukum Karma, penentu dapat dicela atau tidaknya sang pelaku, ialah bergantung pada “variabel bebas” yang bernama MOTIF. Bila motif sang eksekutor ialah menembak mati sang terpidana mati dalam rangka menyelamatkan banyak manusia agar tidak menjadi korban-korban dari sang terpidana mati, maka Karma Buruk yang ia tanam karena membunuh sang terpidana mati (membunuh tetap merampas nyawa makhluk hidup) adalah minim adanya, dan disaat bersamaan menanam benih Karma Baik berkat welas-asihnya kepada banyak warga yang berpotensi menjadi korban bila sang tereksekusi tidak kunjung dilenyapkan dari dunia ini.

Jangan Pernah Memberi Pinjaman / Hutang, Banyak Dramanya, bahkan Menjelma Korban Penganiayaan oleh Penunggak

Jika Tidak Ingin Repot Dikemudian Hari, Jangan Menagih Piutang, yang artinya Jangan Memberi Hutang ataupun Pinjaman Uang

Question: Kok aneh ya, yang meminjam uang dari kita justru hidupnya lebih enak daripada kita. Ketika ditagih, ada aja alasannya untuk berkelit. Ketika akhirnya kita tagih lagi atau lebih tegas, yang berhutang justru lebih galak daripada kita. Apakah memang seperti itu, fenomena sosial masyarakat kita dewasa ini dan selama ini?

Putusan Pidana dapat Dijadikan Novum bagi Perkara Perdata

Persidangan Perkara Perdata Bersifat Pembuktian Formal. Pembuktian adanya Niat Jahat, merupakan Domain Hakim Perkara Pidana

Question: Pihak yang dulu pernah menjadi lawan kita dalam persidangan perkara perdata, entah sebagai penggugat ataupun tergugat, lalu lawan kita dimenangkan oleh hakim dan pihak kami dinyatakan kalah. Bila dikemudian hari ternyata terbit putusan pidana yang dapat membuktikan kejahatan lawan kami tersebut, apakah kami bisa gunakan putusan pidana itu sebagai novum (bukti baru) dalam perkara perdata kami, serta apakah signifikan sifatnya agar putusan (perdata) sebelumnya dianulir Mahkamah Agung?

Putusan Pidana yang Membuka Lembaran Sengketa Perdata Baru, Barang Bukti Sitaan Dikembalikan kepada Siapakah bila Semua Pihak Merasa Paling Berhak?

“Dikembalikan” artinya Dipulihkan seperti Keadaan Semula yang Persis Sebelum Terjadinya Penyitaan terhadap Barang Bukti

Question: Barang bukti yang dulu diminta oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan barang bukti di persidangan terdakwa, nantinya setelah persidangan selesai, pasti akan dikembalikan kepada kita yang meminjamkannya kepada penyidik polisi, atau adakah resiko yang penting untuk kami ketahui agar tidak menjadi blunder bagi kepentingan kami sendiri di kemudian hari?