(DROP DOWN MENU)

Menggugat Lembaga Keuangan / Pembiayaan seperti Bank maupun Leasing, OJK Tidak Perlu Turut Digugat

Putusan yang Menyimpang dari Preseden yang Selama ini Ada, merupakan Indikasi Hakim yang Kolusi (Menyalah-Gunakan Kekuasaannya)

Question: Apabila akan menggugat bank ke pengadilan negeri, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak”?

Brief Answer: Menggugat lembaga keuangan seperti perbankan baik ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, dimana sudah jelas-jelas setiap lembaga keuangan maupun pembiayaan sifatnya berizin atau diawasi oleh OJK, tidak perlu turut menggugat OJK, PPATK, LPS, ataupun lembaga pengawas lainnya. Telah terdapat ribuan gugatan debitor melawan kreditor-bank, sejak puluhan tahun lampau, tidak ada sejarahnya preseden yang mewajibkan gugatan debitor terhadap bank wajib turut menggugat BI maupun OJK.

Bila ada hakim yang membuat putusan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak” karena tidak turut menggugat OJK saat menggugat suatu bank, maka itu menjadi indikasi nyata adanya “kolusi” atau penyalah-gunaan wewenang hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam suatu praktek “jual-beli putusan”. Begitupula ketika profesi seperti Notaris ataupun PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) digugat, pengawas Notaris seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun pengawas profesi PPAT yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidaklah perlu turut digugat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret dimana Bank dan PPAT digugat oleh warga tanpa turut menggugat OJK, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 395 PK/Pdt/2020 tanggal 22 Juni 2020, perkara antara:

I. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I;

II. PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT Indonesia CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali II;

III. PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali III;

IV. Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali IV; melawan

- Nyonya C. DHONI TRIWIBAWASARI, S.H, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; dan

1. HELMI AKBAR; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT c.q. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT; 3. Enam orang warga yang terdiri dari: Saudara HASTOMO TRI WIBOWO; Saudara IWAN SURYAMAN; Saudara JAYADI; Saudara TEGUH; Saudara KEVIN ALEXANDER RIVAN CC TRIYOGA; Saudari IRMA DAMAYANTI, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Terhadap gugatan warga, Pengadilan Negeri Bekasi memberikan Putusan Nomor 382/Pdt.G/2014/PN.Bks tanggal 28 Januari 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebanyak Rp1.699.100.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) dan ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan(eksekusi);

4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Pada tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri Bekasi di atas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Putusan Nomor 113/PDT/2017/PT BDG tanggal 5 Mei 2017.

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung kemudian memberikan Putusan Nomor 1117 K/PDT/2018 tanggal 23 Oktober 2018, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi sehingga putusan Pengadilan Negeri dengan sendiri dikuatkan.

Pihak perbankan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:

“Bahwa mengenai alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut;

“Bahwa Tergugat I belum melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp1.699.100.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II tetap melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama Antonius Sumarwanto, S.H., melalui Tergugat III menjadi 20 sertifikat hak milik yang dipecah pada tanggal 30 Mei 2012 dan 17 September 2012 sehingga tepat pertimbangan hukum Judex Facti, perbuatan Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan melawan hukum;

“Bahwa dengan tidak diindahkannya pencabutan kuasa terhadap Akta Nomor 2 tanggal 19 Juni 2009, yang telah dicabut secara tertulis oleh almarhum Antonius Sumarwanto terhadap Tergugat I, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap melakukan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141, maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, hal tersebut melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata juncto Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;

“Bahwa adapun alasan keberatan-keberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya adalah merupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Bahwa novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali IV Notaris Tuti Sumarni, S.H., tidak bersifat menentukan, karena terbukti proses pemecahan dilakukan setelah kuasa kepada Tergugat I atas objek tersebut dicabut pada tanggal 8 November 2010, sedangkan pemecahan dilakukan tanggal 30 Mei 2012 dan tanggal 17 September 2012;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan Kembali III PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT Indonesia c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI-PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan Kembali III PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.