Putusan yang Menyimpang dari Preseden yang Selama ini Ada, merupakan Indikasi Hakim yang Kolusi (Menyalah-Gunakan Kekuasaannya)
Question: Apabila akan menggugat bank ke pengadilan negeri, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak”?
Brief Answer: Menggugat lembaga keuangan seperti perbankan baik
ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, dimana sudah jelas-jelas setiap
lembaga keuangan maupun pembiayaan sifatnya berizin atau diawasi oleh OJK,
tidak perlu turut menggugat OJK, PPATK, LPS, ataupun lembaga pengawas lainnya.
Telah terdapat ribuan gugatan debitor melawan kreditor-bank, sejak puluhan
tahun lampau, tidak ada sejarahnya preseden yang mewajibkan gugatan debitor
terhadap bank wajib turut menggugat BI maupun OJK.
Bila ada hakim yang membuat putusan bahwa gugatan Penggugat adalah
“kurang pihak” karena tidak turut menggugat OJK saat menggugat suatu bank, maka
itu menjadi indikasi nyata adanya “kolusi” atau penyalah-gunaan wewenang hakim
pemeriksa dan pemutus perkara dalam suatu praktek “jual-beli putusan”.
Begitupula ketika profesi seperti Notaris ataupun PPAT (Pejabat Pembuat Akta
Tanah) digugat, pengawas Notaris seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun
pengawas profesi PPAT yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidaklah perlu
turut digugat.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret dimana Bank dan PPAT digugat oleh warga
tanpa turut menggugat OJK, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata
register Nomor 395 PK/Pdt/2020 tanggal 22 Juni 2020, perkara antara:
I. PT BANK TABUNGAN NEGARA
(PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali I;
II. PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT
INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK
SYARIAH BANK RAKYAT Indonesia CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT
INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali II;
III. PT BANK MUAMALAT INDONESIA
TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali III;
IV. Saudari NOTARIS TUTI
SUMARNI, S.H., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali IV; melawan
- Nyonya C. DHONI
TRIWIBAWASARI, S.H, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; dan
1. HELMI AKBAR; 2. BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN
NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT c.q. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT;
3. Enam orang warga yang terdiri dari: Saudara HASTOMO TRI WIBOWO; Saudara IWAN
SURYAMAN; Saudara JAYADI; Saudara TEGUH; Saudara KEVIN ALEXANDER RIVAN CC
TRIYOGA; Saudari IRMA DAMAYANTI, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Terhadap gugatan warga, Pengadilan
Negeri Bekasi memberikan Putusan Nomor 382/Pdt.G/2014/PN.Bks tanggal 28 Januari
2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara
tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebanyak
Rp1.699.100.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu
rupiah) dan ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak perkara
ini didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan(eksekusi);
4. Menghukum Para Tergugat dan
Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
5. Menolak gugatan Penggugat
yang lain dan selebihnya;”
Pada tingkat Banding, putusan
Pengadilan Negeri Bekasi di atas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Putusan
Nomor 113/PDT/2017/PT BDG tanggal 5 Mei 2017.
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah
Agung kemudian memberikan Putusan Nomor 1117 K/PDT/2018 tanggal 23 Oktober
2018, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi sehingga putusan Pengadilan
Negeri dengan sendiri dikuatkan.
Pihak perbankan mengajukan
upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa
alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan:
“Bahwa mengenai alasan adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, setelah meneliti secara saksama
memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori
peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan
pertimbangan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut;
“Bahwa Tergugat I belum
melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp1.699.100.000,00 (satu miliar
enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Tergugat
I bersama-sama dengan Tergugat II tetap melakukan pemecahan Sertifikat Hak
Milik Nomor 10141 atas nama Antonius Sumarwanto, S.H., melalui Tergugat III
menjadi 20 sertifikat hak milik yang dipecah pada tanggal 30 Mei 2012 dan 17
September 2012 sehingga tepat pertimbangan hukum Judex Facti, perbuatan
Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan
melawan hukum;
“Bahwa dengan tidak diindahkannya pencabutan kuasa terhadap Akta Nomor
2 tanggal 19 Juni 2009, yang telah dicabut secara tertulis oleh almarhum
Antonius Sumarwanto terhadap Tergugat I, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap
melakukan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141, maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan
melawan hukum, hal tersebut melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 1365
juncto Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata juncto Pasal 15 ayat (3) Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris;
“Bahwa adapun alasan
keberatan-keberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali yang lainnya pada dasarnya
hanya mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh
Judex Juris, sehingga pada prinsipnya adalah merupakan perbedaan pendapat
antara Para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta
persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor
14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun
2004, terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
“Bahwa novum yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali IV Notaris Tuti Sumarni, S.H., tidak bersifat
menentukan, karena terbukti proses
pemecahan dilakukan setelah kuasa kepada Tergugat I atas objek tersebut dicabut
pada tanggal 8 November 2010, sedangkan pemecahan dilakukan tanggal 30 Mei 2012
dan tanggal 17 September 2012;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN
NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH
BANK RAKYAT INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR
c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH
BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan
Kembali III PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG
BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI,
S.H., tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH
CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT
Indonesia c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH
BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT
INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI-PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan Kembali III PT
BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI,
Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.