JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ambigunya Kompetensi Absolut PTUN Vs. Pengadilan Negeri terkait Perkara dengan Objek Sertifikat Tanah

Aksi Lempar Tanggung-Jawab Kewenangan Memutus Perkara antara PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Agraria di Indonesia

Question: Bila yang kita permasalahkan ialah cacat prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka menggugatnya kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)?

Brief Answer: Bila pokok gugatannya ialah perihal mal-administrasi pemerintahan, dalam hal ini adanya cacat-prosedur diterbitkannya suatu hak atas tanah oleh pihak Kantor Pertanahan, semestinya merupakan domain / kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus, bukan yurisdiksi Pengadilan Negeri. Namun yang kerap SHIETRA & PARTNERS jumpai dalam praktek baik di Pengadilan Negeri maupun di PTUN, kedua lembaga tersebut saling-lempar tanggung-jawab kewenangan sehingga menyerupai ajang “ping-pong” tanpa kejelasan maupun kepastian hukum.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi relevan yang hingga saat kini masih menjadi “momok”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 61 PK/TUN/2015 tanggal 24 Juni 2015, perkara antara:

- HASAN BASRI TUKIMAN, ELLY SUSANTO, SYAMSUL TUKIMAN, SUSANTI KUSNO, LIM KURNIA HARTADINATA, NARA RIANG, WONG PIT LIN sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat; melawan

I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, selaku Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Tergugat; dan

II. PT. PILAR PAPAN NUSANTARA, selaku Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Tergugat II Intervensi.

Tiga puluh buah Sertipikat yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini yang semuanya atas nama PT. Pilar Papan Nusantara, diterbitkan secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hanya berdasarkan kepada surat Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Termohon, tidak berdasarkan akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, mengingat tidak adanya warkah dan/atau dokumen yang mendukung terbitnya sertipikat. Bukti lain penyimpangan yang dilakukan dalam proses terbitnya sertipikat-sertipikat tersebut, dapat dilihat dengan perbandingan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan bukti-bukti lainnya yang dimiliki Penggugat, yaitu di tahun 1994 dibandingkan dengan penerbitan tiga puluh sertipikat yang menjadi objek sengketa atas nama PT. Pilar Papan Nusantara yang baru diterbitkan oleh Termohon pada tahun 1997 dan 1999. Hal tersebut membuktikan adanya kepemilikan tanah oleh Para Pemohon adalah lebih dulu kepemilikannya.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 78/G/2011/PTUN.BDG tanggal 12 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut”

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI:

- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut;

DALAM POKOK SENGKETA:

- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 131/B/2012/PT.TUN.JKT tanggal 10 Desember 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 78/G/2011/PTUN-BDG tanggal 12 Maret 2012 yang dimohonkan banding;”

Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/TUN/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dan benar, tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:

- Bahwa objek sengketa adalah menyangkut sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan oleh Peradilan Umum.

MENGADILI :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. Tn. HASANBASRI TUKIMAN, 2. Ny. ELLY SUSANTO, 3. Tn. SYAMSUL TUKIMAN, 4. Ny. SUSANTI KUSNO, 5. Tn. LIM KURNIA HARTADINATA, 6. Ny. NARA RIANG, 7. Ny. WONG PIT LIN tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa bila gugatan harus terlebih dahulu diajukan pada peradilan umum, maka akan kedaluarsa dalam mengajukan gugatan pada peradilan tata usaha negara. Silang pendapat norma hukum demikian, jelas membingungkan pencari keadilan, tentang pilihan hukum yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, apakah mengajukan gugatan pada peradilan tata usaha negara terlebih dahulu ataukah ke peradilan umum. Semua itu pandangan hakim tata usaha negara tidaklah sama, menunjukan peradilan yang tidak menentu, berbelit-belit, yang menimbulkan ketidak-pastian hukum, disamping menimbulkan penyelesaian sengketa yang tidak sederhana, lama, dan mahal.

Bila diketemukan dan diyakini bahwa sengketa yang diajukan kepadanya bukanlah kewenangannya, maka diputus berdasarkan ketentuan “Dismissal Procedure” (sebuah “putusan sela” oleh pihak PTUN dalam menentukan apakah gugatan dapat berlanjut atau tidaknya), tidaklah dilakukan pada tahap akhir proses acara persidangan / putusan. Gugatan Penggugat diloloskan oleh “putusan sela” PTUN, untuk kemudian dalam putusan akhirnya dinyatakan “bukan kompetensi absolut PTUN”? Itu merupakan inkonsistensi pendirian yang menyerupai “akrobatik hukum”.

Proses penerbitan sertipikat-sertipikat tersebut mengandung “cacat hukum”, karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menyatakan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Pilar Papan Nusantara BATAL dan TIDAK SAH. Mahkamah Agung diharapkan dapat mengambil keputusan yang jelas, sebagai tuntunan semua hakim peradilan tata usaha negara, agar keputusan ini nantinya menjadi yurisprudensi tetap sebagai horma hukum dalam sengketa “hak kepemilikan tanah yang disebabkan adanya keputusan pejabat tata usaha negara” dalam menerbitkan sertipikat hak, agar tidak terjadi silang pendapat norma hukum.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang “sumir” sekaligus “klise”, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

- Bahwa sekalipun sengketa ini terjadi karena adanya Keputusan Pejabat tetapi dalam perkara ini menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diselesaikan lebih dahulu ke Peradilan Umum, sehingga dapat ditetapkan terlebih dahulu siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut;

- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengulangan hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dan Judex Juris dan merupakan pendapat dari Pemohon Peninjauan Kembali yang berbeda dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : Tn. Hasan Basri dan kawan-kawan tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. Tn. HASAN BASRI TUKIMAN, 2. Ny. ELLY SUSANTO, 3. Tn. SYAMSUL TUKIMAN, 4. Ny. SUSANTI KUSNO, 5. Tn. LIM KURNIA HARTADINATA, 6. Ny. NARA RIANG, 7. Ny. WONG PIT LIN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.