JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi apakah Bersifat Alternatif ataukah Urutan?

Ultimum Remedium Tidak Selalu Bermakna Wajib Terlebih Dahulu Dijatuhi Sanksi Administratif Barulah Pelanggarnya dapat Dipidana

Question: Kita mengenal ada yang namanya ancaman sanksi administrasi dan ada juga ancaman sanksi pidana. Bila sanksi pidana disebut-sebut sebagai bersifat “ultimum remedium”, maka artinya sanksi hukuman harus bersifat terlebih dahulu dijatuhi sanksi administrasi, bila yang melanggar kembali melakukan pelanggaran barulah dapat dijatuhi sanksi pidana, semacam urutan?

Menggugat Lembaga Keuangan / Pembiayaan seperti Bank maupun Leasing, OJK Tidak Perlu Turut Digugat

Putusan yang Menyimpang dari Preseden yang Selama ini Ada, merupakan Indikasi Hakim yang Kolusi (Menyalah-Gunakan Kekuasaannya)

Question: Apabila akan menggugat bank ke pengadilan negeri, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak”?

Berbicara mengenai Kriminal dan Kriminalitas, maka Kita Berbicara mengenai “Manajemen Kepatuhan” bernama HUKUM NEGARA

Ada Banyak Cara untuk Membuat Pelaku Kejahatan menjadi Jera dan Kapok Kembali Melakukan Kejahatan

Humanis terhadap Warga yang Humanis terhadap Warga Lainnya, dan Keras terhadap Warga yang Sewenang-Wenang terhadap Warga Lainnya, Itulah Tujuan Awal Hukum Negara Dibentuk dan merupakan Satu-Satunya Tujuan Utama Hukum suatu Negara yang Beradab

Question: Apakah mencuri, harus dipotong tangan, barulah pelakunya jera? Apakah yang melakukan tindak pidana asusila, harus diekseksusi kebiri agar benar-benar memberi keadilan bagi korban dan mencegah hal serupa terulang oleh pelaku yang sama maupun oleh calon pelaku lainnya di tengah masyarakat?

Secara Melawan Hukum Menguasai Tanah Milik Orang Lain, merupakan Domain Pengadilan Negeri untuk Memeriksa dan Memutus Perkara, Bukan Kewenangan PTUN

Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Terkait Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri

Question: Bila pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara, apakah putusan tersebut bisa dikoreksi atau dianulir oleh pengadilan tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung dalam tingkat kasasi?

Pihak Penjual Tidak Menyerahkan Penguasaan Fisik Tanah Jual-Beli kepada Pihak Pembeli, apakah Wanprestasi ataukah Perbuatan Melawan Hukum?

Ketika Pihak Penjual Tanah Tetap Menguasai Fisik Tanah Jual-Beli secara Melawan Hukum

Question: Bila pihak penjual tanah tidak juga dengan itikad baik menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada pihak pembeli, sekalipun telah dibayar lunas dan telah AJB (akta jual beli) secara prosedural di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sikap penjual yang justru tetap menguasai fisik tanah jual-beli, dapat digugat dengan kriteria “wanprestasi” (ingkar janji) ataukah “PMH” (perbuatan melawan hukum)?

Ambigunya Kompetensi Absolut PTUN Vs. Pengadilan Negeri terkait Perkara dengan Objek Sertifikat Tanah

Aksi Lempar Tanggung-Jawab Kewenangan Memutus Perkara antara PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Agraria di Indonesia

Question: Bila yang kita permasalahkan ialah cacat prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka menggugatnya kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)?