Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.
Pada era dimana harta kekayaan masyarakat
telah benar-benar “telanjang” dalam artian era dimana keterbukaan dana dan
harta pribadi milik masing-masing warganya dapat dipantau secara transparan dan
diakses oleh pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem sanksi
denda dapat bersifat lebih “personal”. Terdapat setidaknya dua opsi sistem
penjatuhan sanksi denda dalam dua konteks yang dapat dipertimbangkan oleh penyusun
kebijakan. Pertama, sanksi denda berbasis pendapatan bulanan sang warga
pelanggar hukum. Semisal, rata-rata pendapatan bulanan sang warga yang dinilai
melanggar hukum, ialah lima juta rupiah, maka sanksi denda dapat dijatuhkan
sebesar 10% atau bahkan 100% dari rata-rata pendapatan bulanannya, bergantung
pada jenis serta berat-ringannya pelanggaran hukum yang sang terhukum lakukan,
sehingga bukan berbasis Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kota atau
wilayah.
Sistem personalisasi denda yang
kedua, ialah dinilai berdasarkan basis harta kepemilikan sang terhukum. Semisal,
sanksi denda dapat dijatuhkan antara 1% hingga 30% dari total aset kekayaan
sang terhukum, atau bahkan 100% dari total harta kekayaan sang terhukum bila
jenis serta berat pelanggarannya sangat amat serius, terutama untuk memenuhi
vonis restitusi bagi korban yang jumlahnya masif seperti dalam kasus pencemaran
berskala massal. Aset kekayaan yang menjadi basis perhitungan sanksi denda,
bukan hanya berupa tabungan di rekening, dimana aset tidak bergerak seperti hak
atas tanah pun dapat dihitung revalusasinya berdasarkan setidaknya nilai Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai alternatif “nilai pasar” objek tanah. Dengan cara
begitulah, efek jera dan kejut serta wibawa hukum, dapat benar-benar disegani
oleh masyarakat, disamping dapat menjadi pemasukan bagi neraka, dengan tidak
lagi mengandalkan penjara sebagai vonis utama pemidanaan.
Bila memang pidana pokok berupa
penjara, sudah dinilai “ketinggalan zaman” berkat alasan klise “over-capacity”
para penghuninya, namun demikian hendaknya kita tidak terjebak dalam konsep-konsep
semacam “pemaafan hakim”, vonis sanksi “kerja sosial”, pidana bersyarat, pidana
pengawasan, dan lain sebagainya yang justru bertentangan dengan tujuan utama
pembentukan “norma hukum”, bukan “norma sosial”. Agar dapat benar-benar menghadirkan
penjeraan dan membentuk kepatuhan hukum bagi segenap masyarakat, rezim vonis berupa
sanksi denda seperti diuraikan di atas dapat menjadi alternatif yang paling
rasional dan relevan pada era kekinian. Bila terhukumnya adalah anak dibawah
umur, maka harta kekayaan orangtua mereka yang menjadi basis perhitungannya,
dengan demikian orangtua diharapkan lebih mengawasi putera-puteri mereka.
Tentunya kita pernah mendengar
atau mengalami sendiri, semacam “iklan yang personalisasikan”, atau “rekomendasi
video yang dipersonalisasikan” kepada masing-masing pelanggan / pemakai suatu platform
digital. Begitupula sanksi denda yang dipersonalisasikan, dapat diperkirakan
akan efektif menghadirkan penjeraan disamping tingkat kepatuhan terhadap hukum
yang akan meningkat dan disaat bersamaan mengatasi masalah “over-crowded”-nya
lembaga pemasyarakatan disamping mampu meningkatkan pendapatan negara. Kendala utama
pada era sebelum keterbukaan informasi harta kekayaan para subjek hukum, ialah
sukarnya diberlakukan personalisasi besaran sanksi denda. Kini, masalah tersebut
dapat diatasi cukup dengan menyingkirkan “ego sektoral”, dengan mulai membangun
koordinasi antara aparatur penegak hukum dan lembaga yang selama ini memiliki
database terpusat perihal kependudukan.
Dalam berbagai kesempatan,
penulis menguraikan betapa orang-orang berpunya dan para kapitalis yang bermodal
kuat, cenderung tidak takut terhadap vonis denda, mengingat bagi mereka “Bila
masalahnya ialah soal uang, maka itu bukanlah persoalan.” Kini, pada era
personalisasi sanksi denda, vonis denda dapat menjelma “mimpi buruk” bagi mereka.
Sebagai contoh, vonis denda 10% dari total harta kekayaan sang terhukum atas
suatu pelanggaran spesifik tertentu. Bila pelanggar-terhukum-nya ialah dari
kalangan masyarakat menengah atau bawah, maka itu bukanlah vonis yang terlampau
membuat pusing kepala, setidaknya tidak sampai jatuh pingsan karena shock. Namun,
bagi kalangan elit-borju, vonis demikian dapat membuat mereka terpukul dan “muntah
darah” bila tidak jatuh stroke atau serangan jantung karena bisa saja total
harta kekayaan mereka ialah triliunan rupiah, yang artinya denda yang harus
mereka bayarkan kepada negara ialah sejumlah setidaknya ratusan miliar rupiah.
Dengan rezim vonis denda yang
dipersonalisasikan demikian, sebenarnya negara tidak lagi perlu memungut pajak
penghasilan dari warganya. Biarlah warganya selaku pelaku usaha tidak takut
untuk sukses dan mengembangkan usahanya dan naik kelas. Cukup tetapkan Pajak Pertambahan
Nilai dan sanksi berupa vonis “denda yang dipersonalisasikan” bagi warga yang
diputus terbukti melanggar hukum. Disini, kita tidak bicara PDB (product
domestic bruto), kita bicara keseluruhan aset segenap rakyat dalam satu negara.
Ketika aset-aset Badan Usaha Milik Negara yang kini dihmpun secara akumulasi dalam
lembaga bernama Danantara, jumlah nominalnya cukup besar, maka terlebih segenap
kekayaan penduduk Negara Indonesia.
Menerapkan kebijakan sanksi “denda
yang dipersonalisasikan”, berupa 1—10% saja dari total aset kekayaan pribadi milik
suatu pelanggar hukum, terutama bila pelanggarnya ialah berlatar-belakang kelas
atas, maka negara kita tidak perlu meminjam hutang dari luar negeri untuk membiayai
pembangunan bangsa ini. Sekali lagi, era telah berubah, harta kekayaan masing-masing
penduduk telah benar “telanjang” di mata pemerintah yang memiliki “EAGLE EYES”.
Sekali lagi juga, tiada yang lebih efektif dari sesuatu yang diterapkan secara personal,
entah itu iklan yang ditampilkan kepada Anda ketika menjelajahi dunia maya,
video yang direkomendasikan kepada Anda, tidak terkecuali sanksi denda yang
dijatuhkan kepada sang pelanggar hukum.
Kelak, ketika wacana demikian terealisasi
bilamana ada keberanian serta “political will” dari pemerintah, maka
para kapitalis yang menguasai sumber daya alam dan mendominasi kepemilikan bidang-bidang
tanah di Tanah Air, akan menggigil ketakutan ketika dihadapkan kepada vonis
pidana denda, katakanlah, 30% atau bahkan 90% dari total harta kekayaan mereka,
maka dana dari denda tersebut cukup untuk membangun sekolah hingga ke pelosok,
biaya berobat bagi warga yang terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan
perkotaan dan pedesaan yang merata, dan kita pun mampu mulai membangun proyek-proyek
ambisius-prestise semacam pembangkit listrik tenaga nuklir maupun pesawat ruang
angkasa. Kesemua ini, sifatnya niscaya, bukan kemustahilan. Perlawanan, hanya
akan muncul dari kalangan borjuis, yang menurut statistik, jumlahnya kalah masif
dengan masyarakat kalangan kelas menengah dan bawah kita. Khusus bagi koruptor,
sanksi denda-nya ialah 1.000% dari harta kekayaan pribadi mereka.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.