JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Regulasi yang Ideal Sifatnya Ter-Arah dan Memiliki “ROADMAP” yang Jelas

Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah

Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.

Rezim Vonis Berupa Sanksi Denda yang DIPERSONALISASIKAN, Efek Jera dan Kejut yang Paling Ideal Menciptakan Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum Disamping Sumber Baru Pemasukan Negara

Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.

Ada HUKUM KARMA yang Bekerja bagi Anda, Tanpa Pungutan dan Tanpa Perlu Didahului Aduan / Laporan Apapun

Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan yang Mana?

Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi

Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.

Teori KEPENGECUTAN Umar Manusia, Suatu Kajian Antropologi yang Jujur tentang Karakter Suatu Bangsa yang Masih Menyisakan Watak Primitif Manusia Purba

Bersikap Lemah dan Rapuh akan Dihormati oleh Orang Lain, Itu adalah Delusi

Adakah seseorang, yang mem-bully pihak yang lebih kuat daripada sang pelaku? Jika Anda tidak pernah menemukan fakta demikian, namun mengapa demikian dan apa yang sebetulnya sedang terjadi? Sudah sejak lama penulis mengamati fenomena sosial yang kerap terlhat “kasat mata” serta vulgar di tengah-tengah masyarakat di Indonesia, lalu membuat sebuah hipotesis yang kerapkali relevan hingga saat kini, yakni : Seseorang memiliki kecenderungan untuk menyalah-gunakan kekuatannya dengan menindas yang lebih lemah ataupun yang sedang dalam kondisi lemah. Penulis menyebutnya sebagai “teori dasar kepengecutan manusia”.