JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

2 (Dua) Prasyarat Mutlak Restorative Justice : Tidak Membantah Dakwaan dan Ada Perdamaian antara Korban Pelapor dan Terdakwa

Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berdamai, meski Sudah Cukup Terlambat Berdamai pada saat Terdakwa Didakwa di Persidangan

Question: Setelah didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apa yang sebaiknya diperhatikan untuk disikapi oleh pihak Terdakwa agar dapat menggunakan ketentuan keadilan restoratif?

Terdakwa Tidak Berniat Menyelesaikan Masalah secara Kekeluargaan, Peluang Restorative Justice menjadi Tertutup

Restoratif Justice Perkara Pidana Tidak dapat Dipaksakan dan Tidak Imperatif Sifatnya

Tidak Memaafkan Tersangka / Terdakwa, merupakan Hak Prerogatif Korban Pelapor

Question: Dalam perkara pidana, apakah perdamaian (dalam rangka “restorative justice”) sifatnya dipaksakan ataukah fakultatif yang tentatif saja sifatnya?

Sekalipun Ada Gugatan Harta Gono Gini, Kreditor Pemegang Agunan Tetap Dilindungi Hukum

Hak Tanggungan Mengikat Objek Agunan, Terlepas dari Siapapun Subjek Pemilik Agunan

Question: Bila saat masih menikah, ada aset tanah pasangan suami-istri ini yang dijadikan agunan pelunasan hutang dan diikat Hak Tanggungan. Jika kemudian mereka bercerai, lalu terjadi gugatan harta gono-gini, apakah itu bisa mengancam kepentingan kreditor pemegang agunan, semisal mereka memakai alibi bahwa agunan adalah harta bawaan yang bukan harta bersama ataupun sebaliknya?

Contoh Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dalam Rangka Asas Kemanfaatan dan Peradilan yang Sederhana serta Cepat

Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah

Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu (Obscuure)

Question: Apakah dimungkinkan, tanpa resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum? Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum?

Pilih Mana : Dipecat secara Tidak Hormat karena telah Melakukan Kesalahan Kerja, ataukah Mengundurkan Diri secara Sukarela (Meski Dibawah Ancaman / Tekanan)?

Demi Asas Kemanfaatan, Prosedur Hukum Acara pun dapat Disimpangi oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara

Terkadang, hakim di pengadilan akan membuat pilihan berat yakni menolak untuk mengabulkan gugatan penggugat, demi kebaikan pihak penggugat itu sendiri. Salah satu contoh kasus konkret yang dilematis untuk diputus oleh hakim, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial (yang di-perdata-kan) register Nomor 1927 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara: