Demi Asas Kemanfaatan, Prosedur Hukum Acara pun dapat Disimpangi oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara
Terkadang, hakim di pengadilan akan membuat pilihan berat yakni menolak untuk mengabulkan gugatan penggugat, demi kebaikan pihak penggugat itu sendiri. Salah satu contoh kasus konkret yang dilematis untuk diputus oleh hakim, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial (yang di-perdata-kan) register Nomor 1927 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara: