Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat
dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah
Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum
Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat
Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu
(Obscuure)
Question: Apakah dimungkinkan, tanpa
resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan
kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan
adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut
agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum?
Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara
gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan
hukum?