JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ada HUKUM KARMA yang Bekerja bagi Anda, Tanpa Pungutan dan Tanpa Perlu Didahului Aduan / Laporan Apapun

Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan yang Mana?

Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi

Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.

Sebaliknya, dengan menjadi orang jahat, maka ia sama sekali tidak memiliki perlindungan diri. Ia adalah “mangsa empuk” bagi penjahat yang ingin agar buah “Karma Buruk”-nya sangat amat minim ketika menjahati sang “orang jahat yang suka menjahati orang lain”. Penjahat yang cerdas, akan “selektif”, dalam artian “memilih-milih” calon korban yang akan ia mangsa, yakni hanya “menjahati orang jahat”. Ibarat sebutir biji mangga, Anda tanam di lahan yang subur, ia menjelma pohon yang besar dan berbuah lebat, terus-menerus berbuah. Seperti itulah, ketika seseorang sebelum berbuat kejahatan, saat berbuat kejahatan, dan setelah berbuat kejahatan, dilandasi kesenangan dan tiadanya penyesalan, buah “Karma Buruk” yang mereka tanam akan berlipat-ganda secara eksponensial.

Adapun kerugian terbesar bagi pemeluk “Agama DOSA”—disebut demikian, karena semata mempromosikan dogma “penghapusan / pengampunan / penebusan dosa” alih-alih mengkampanyekan gaya hidup higienis dari dosa maupun maksiat—ialah sebagaimana pepatah klasik berkata “Yang hidup dari pedang, akan mati karena pedang”. Yang hidup dari “DOSA-DOSA UNTUK DIHAPUSKAN”, akan celaka oleh “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”. Kita ilustrasikan seorang suami / istri yang pasangannya selingkuh dan berzina dengan pihak ketiga, maka adalah percuma ia mengadu / melapor kepada Allah, karena Allah lebih PRO terhadap penjahat dengan menghapus dosa-dosa para penjahat tersebut mengingat pelakunya rajin “ibadah”. Jangan pernah menertawakan orang yang menderita “bisul”, semua orang bisa terkena “bisul” yang sama, hanya persoalan waktu.

Alhasil, secara sadar ataupun tidaknya, masyarakat kita kerap “main hakim sendiri” dengan mempersekusi pelaku aksi kejahatan, hingga tewas di tempat, semata karena mereka menyadari, bahwa melapor kepada polisi maupun mengadu kepada Allah, adalah sia-sia dan percuma adanya, karena baik polisi maupun Allah akan membiarkan sang penjahat bebas berkeliaran melakukan aksi kejahatannya. Bagaimana bila polisi, hukum negara, atau bahkan Allah sekalipun, mengecewakan Anda dengan tidak memberikan Anda keadilan sebagaimana sepatutnya? Itulah sebabnya, tiada yang hidup dengan pikiran yang lebih damai dan tentram, daripada memahami Dhamma perihal “Hukum Karma”.

Belakangan ini, tren atau kecenderungannya ialah aparatur penegak hukum memandang remeh dan “sebelah mata” kejahatan-kejahatan konvensional yang dinilai “kecil” (di mata polisi korup) nominal kerugian yang dialami oleh Korban Pelapor. Kasus-kasus penipuan yang nominal penipuannya kurang dari seratus juta rupiah, hampir dapat dipastikan tidak akan diproses aduan sang korban, justru sang korban sampai harus dipusingkan urusan bolak-balik ke kantor poliisi untuk mengemis-ngemis kepada sang polisi agar menindak-lanjuti laporan / aduan, bahkan rela diperas oleh sang polisi, semata demi mendapatkan keadilan yang memang menjadi hak setiap warga. Bila polisi mengabaikan kewajiban hukumnya yang memonopoli akses keadilan dan peradilan pidana, maka mengapa masyarakat dilarang untuk “main hakim sendiri”?

Sebaliknya, bila perkaranya cukup besar karena melibatkan kerugian nominal uang mencapai ratusan juta rupiah, Korban Pelapor dipandang sebagai “sapi perahan” yang juga diperas oleh polisi, semata agar tidak terjadi “justice delay” maupun “justice denied”. Perkara kecil, Korban Pelapor diperas secara emosi sehingga “mengemis-ngemis” keadilan pidana kepada sang polisi. Dalam perkara besar, Korban Pelapor diperlakukan bak “sapi perahan” yang juga diperas secara ekonomi, mengatas-namakan alasan klise : “Dana operasional”. Bukankah itu, menyerupai praktek “jual-beli keadilan pidana” itu sendiri? Indonesia, tidak pernah kekurangan kaum “agamais”. Namun, tengoklah penjahat maupun polisi kita yang “agamais” tersebut. Apakah Anda bersedia, dipersatukan kembali dengan para “agamais” demikian, di alam surga yang lebih menyerupai “dunia manusia jili ke-2?

Fenomena demikian, dapat kita temukan afirmasinya dengan melakukan eksaminasi terhadap ribuan putusan perkara tindak pidana umum, dimana sangat amat jarang penulis menemukan satupun putusan perkara semisal aksi pencopetan yang benar-benar diproses secara hukum, sekalipun setiap warga pastilah pernah mengalami setidaknya satu atau dua kali menjadi korban pencopetan. Yang sering terjadi ialah, sekalipun sang pelaku pencopetan diamankan oleh masyarakat, lalu digiring ke kantor polisi, berselang beberapa jam kemudian para pelakunya dilepaskan oleh polisi, yang menilai perkara demikian bukanlah “lahan basah” yang dapat “diperah” oleh polisi.

Alhasil, para pencopet bersama para preman pelaku aksi premanisme tumbuh-subur, kembali berkeliaran di jalan-jalan mencari mangsa. Masyarakat dibiarkan seorang diri mencari cara melindungi diri dan keluarganya, negara tidak benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat. Para berandalan demikian, ibarat di-“lestarikan” oleh negara, dengan tidak pernah benar-benar diproses sebagaimana mestinya, terlebih dijadikan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. Membiarkan kejahatan-kejahatan kecil terjadi, sama artinya membiarkan penjahat dan kejahatan merajalela serta bertumbuh. Apakah “the worst case scenario“-nya, bila melakukan aksi kejahatan yang nominalnya dibawah ratusan juta rupiah, lalu tertangkap tangan oleh korban dan diserahkan kepada pihak “berwajib”? Tidak ada, nihil. Karenanya, tidak sedikit kalangan penjahat merasa dalam “zona nyaman” dengan tetap melakukan aksi kejahatan.

Toleransi terhadap pelanggaran “kecil”, terakumulasi kepada kejahatan-kejahatan “besar”. Kejahatan terbesar, bukan terjadi di jalanan, namun terjadi oleh aparatur berseragam tersebut yang melalaikan dan mengabaikan tanggung-jawab dibalik kewenangan monopolistiknya menegakkan hukum pidana. Mereka, para polisi tersebut, telah “korupsi” terhadap kewenangan monopolistiknya. Profesi polisi, merampas hak rakyat untuk “menghakimi” pelaku kejahatan, namun mengabaikan tugas dan tanggung-jawabnya untuk menjadi “penegak hukum”. Mereka, para polisi tersebut, digaji dari uang pajak yang dibayar oleh rakyat. Namun mereka juga, yang memeras rakyatnya sendiri. Preman ataupun pelaku penipuan, tidak digaji oleh Anda. Sebaliknya, polisi yang memeras Anda, sejatinya digaji oleh Anda, akan tetapi justru bersikap arogan terhadap Anda selaku rakyat pembayar pajak. Semua rakyat adalah pembayar pajak, Anda membeli produk di sebuah swalayan, pastilah membayar setidaknya sejumlah PPN—PPN di Indonesia tergolong paling tinggi dari negara-negara di Asean.

Pemerintah mengharap serta menuntut agar segenap warganya bersedia dan patuh membayar pajak. Namun, tengoklah perlakuan polisi terhadap warga yang “patuh terhadap hukum” (bahkan menjadi korban dari “pelanggar hukum”), atas delusi apakah pemerintah masih berharap agar warga berkontribusi kepada negara lewat “membayar pajak”? Bila segala sesuatunya warga “diperas” oleh praktek “pungli” (pungutan liar), maka untuk apa lagi masyarakat masih harus membayar pajak? Pemerintah telah merampas hak setiap warga untuk “mengakses keadilan pidana”, namun ditelantarkan dan diabaikan ketika korban melapor / mengadukan kejahatan yang dialami olehnya, akan tetapi masih pula “memeras” rakyatnya lewat pajak. Silih-berganti Kepala POLRI maupun Kepala Negara, praktek yang sama tetap lestari. Kita menyebutnya sebagai “budaya”. Alih-alih membenahi “wajah bopeng” pemerintah, pemerintah kita lebih sibuk mengurusi bangsa lain jauh di sana. Ibarat pepatah, “Gajah di depan mata, (seolah) tidak tampak. Akan tetapi, semut di seberang samudera, (seakan) tampak.”

Dengan mengenal Hukum Karma, bukan berarti kita hapus saja hukum negara. Kita boleh berupaya menjamah hukum negara, namun tidak terobsesi juga tidak perlu sampai mengemis-ngemis kepadanya. Hukum Karma juga memiliki kelemahannya sendiri—karenanya Sang Buddha memilih untuk “BREAK THE SHACKLE / CHAIN OF KARMIC LAW” (memutus belenggu rantai Karma), sehingga tiada lagi tumimbal-lahir sekalipun tabungan parami Beliau sudah begitu melimpah untuk dipetik pada banyak kehidupan berikutnya—berupa tidak efisien dan tidak efektif waktu berbuahnya, semisal perbuatan di satu kehidupan, namun baru dipetik pada kehidupan berikutnya atau pada kehidupan-kehidupan berikutnya lagi dimana Anda sendiri bahkan sudah tidak lagi mampu mengingatnya.

Namun setidaknya, kita memahami sabda Sang Buddha bahwa setiap individu akan “terlahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya, dan mewarisi perbuatannya sendiri”. Selanjutnya, jalani hidup Anda dengan baik, sebagaimana kata pepatah bijak, “Cara membalas dendam yang terbaik, ialah dengan tetap menjalani kehidupan kita dengan baik”. Selebihnya, biarkan Hukum Karma yang mengabil-alih dan menjadi EKSEKUTOR-nya, tanpa harus Anda berikan “uang pungli” maupun mengemis-ngemis penegakan keadilan yang memang sejak awal menjadi hak Anda. Bila dalam hukum negara berlaku asas “justice delayed is justice denied”, sementara dalam Hukum Karma tidaklah demikian, yang menjadi perbedaan paling utama dari kedua sistem hukum tersebut. Untuk apa juga Anda “mengabdi” kepada polisi dengan memberikan mereka uang, dimana Hukum Karma bekerja bagi Anda tanpa pungutan apapun.

Kabar baiknya, postulat dalam Hukum Karma yang menjadi pembeda dengan hukum negara yang ditentukan keberlakuan dan penegakannya oleh perdebatan, penyangkalan, alibi, penuh biaya, dan hal-hal teknikal, ialah : Tidak perduli apakah itu adil atau tidaknya, benar atau tidaknya, besar atau kecilnya, juga tidaklah penting apakah diakui ataupun tidak diakui, ada atau tidaknya saksi, memadai atau tidaknya alat bukti, apa yang diperbuat, maka perbuatan itulah yang akan dipetik oleh si pelaku. Menipu, tidak selalu berarti akan menjadi korban penipuan, beigupula aksi penganiayaan, bisa jadi wujudnya berbeda. Sebagaimana anekdot dalam hukum kekekalan energi, energi tidak dapat dilenyapkan, ia hanya sedang bertansformasi ke wujud yang berbeda. Dengan memahami paradigma demikian, Anda tidak perlu lagi melecehkan martabat Anda, semata demi mendapatkan hak Anda atas keadilan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.