JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perkara Perlawanan Tidak dapat Memberikan Status Kepemilikan Objek Tanah Sengketa

Penentuan Siapakah Pemilik Sah Atas Objek Tanah, ialah Domain Perkara Gugatan Perdata, Bukan Perkara Perlawanan—Dua Domain Perkara Perdata yang Saling Berbeda dan Tidak “Nebis In Idem

Question: Apa sebabnya, putusan perlawanan tidak dapat membuat perkara gugatan perdata dinyatakan sebagai “nebis in idem”?

Tidak Adil Apabila Terjadi Disparitas Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan

Contoh Penerapan Prinsip “Binding Force of Precedent” dalam Putusan Mahkamah Agung RI

Question: Hakim bebas dan independen saat memutus perkara di pengadilan. Namun apakah juga bebas dalam artian tidak perlu patuh dan tidak perlu ikuti preseden-preseden atau yurisprudensi yang sudah ada?