Mahkamah Agung RI Kompromistik terhadap “PERANG CANDU”, Pengedar Narkotika Ilegal yang Dijual Eceran justru Diberikan Insentif Keringanan Hukuman
“Pengedar Narkotika Ilegal Eceran” Tidaklah Sama
dengan “Maling Sandal” yang Dihukum Ringan, Narkotika Ilegal merupakan Produk
ADIKTIF yang Berpotensi Tinggi Menjerat Pemakainya Terjerumus menjadi Kecanduan
Seumur Hidup dengan Dosis Pemakaian yang Terus Bertambah
Question: Menjual produk tembakau secara eceran, dilarang oleh pemerintah, dengan alasan bahwa itu bisa menyasar segmen pasar seperti pelajar yang kemudian bisa terjerat zat adiktif sehingga menjelma pecandu berat dikemudian hari. Bukankah itu artinya penjual produk tembakau eceran, sifatnya lebih jahat sehingga harus diatur dan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah?