JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label PELANGGAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELANGGAR. Tampilkan semua postingan

Ode Pasaribu, Contoh Kemunafikan Kalangan Pekerja

Kaum Pekerja Melarat, Bukan Karena Status Mereka sebagai Pekerja, namun Akibat Mindset serta Perilaku Mereka yang Rendahan dan Dangkal Cara Berpikirnya

PENIPU bernama Johnsen Tannato, Lebih Hina daripada PENGEMIS, Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain

Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab

Untuk bersekolah dan kuliah, Anda harus membayar Uang Pangkal di muka. Untuk mengikuti seminar maupun training, tiket masuk harus dibayar di muka. Untuk membeli / menyewa rumah, anda pun harus bayar di muka. JIka kami menerapkan SOP “Syarat dan Ketentuan Layanan” berupa aturan bayar dahulu barulah pengguna jasa berhak meminta dilayani, maka itu hak prerogatif profesi kami. Mengapa PENIPU bernama Johnsen Tannato (tamu), yang justru mengatur-ngatur profesi kami selaku tuan rumah? Jika tidak suka dengan aturan main kami, mengapa memaksakan diri bertamu dan mengganggu pekerjaan kami? Bagaimana mungkin seorang Tamu justru memaksakan aturan main dirinya secara sepihak kepada Tuan Rumah? TAMU YANG WAJIB PATUH DAN HORMATI ATURAN TUAN RUMAH, BUKAN SEBALIKNYA, ITULAH ETIKA KOMUNIKASI SOPAN SANTUN!

INDO LAWYERS, Bukan Lawyer juga Bukan Profesi Dibidang Hukum, alias PENIPU & MODUS PENIPUAN

MANUSIA SAMPAH (SPAMMER)

Tidak Mengerti Hukum, namun Ingin Menggurui Sarjana Hukum dan Profesional Dibidang Hukum perihal Hukum?

Menyebut Diri dengan Inisial sebagai “INDO LAWYERS”, namun Bukan Berprofesi sebagai Lawyer juga Bukan Dibidang Hukum, CIRI-CIRI PENIPU DAN PENIPUAN!

Kedua komentar di bawah, yakni dengan inisial “INDO LAWYERS” serta “Fenny Imelda”, disampaikan tepat pada jam yang sama (kedua-duanya 20 jam yang lalu sejak tanggapan ini penulis buat), dengan diskredit serta caci maki yang sama, merupakan buntut ketika penulis sedang menjadi konsultan hukum bagi seorang klien yang menghadapi mafia tanah yang berkolusi dengan lembaga keuangan perbankan, dimana penulis mengungkap modus-modus pemerasan dengan kedok bunga, bunga berbunga, denda, denda terhadap tunggakan, denda terhadap bunga, bunga terhadap denda, biaya administrasi miliaran rupiah, tagihan biaya pemberesan miliaran rupiah TANPA DASAR (bunga terselubung, alias PRAKTIK RENTENIR).

Liliana Tjia MENIPU untuk Mencari Makan, alias Penipu

PELANGGAR

Liliana Tjia Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Vonis Hukum Karma bagi Liliana Tjia : TERLAHIR KEMBALI SEBAGAI BUDAK KERJA RODI YANG DIBAYAR PAKAI BATU SETELAH KERINGAT DAN DARAHNYA DIHISAP!

Seorang umat kristiani tidak takut dosa serta tua bangka perawan tua (tidak laku) bernama Liliana Tjia, pimpinan PT. AUDITSI (perusahaan penipu yang bergerak dibidang rekruitmen tenaga kerja, sebelum kemudian dimanipulasi dan dieksploitasi bak perbudakan) serta PT. LION JOBS INDONESIA (sebagai direktur bersama seorang penipu lainnya bernama Eddy Santoso Tjahja), memperkosa profesi kami selaku konsultan hukum dengan bercerita panjang lebar masalah hukum miliknya, yang mana bukan urusan kami, dan TANPA MEMBAYAR KOMPENSASI BERUPA TARIF JASA SEPERAK PUN alias praktik PERBUDAKAN:

Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, Jualan KECAP No. 1 (dari Belakang)

PELANGGAR

PENIPUAN “Presiden Advokat Muda Indonesia” MUSTOFA & PARTNERS

Antara klaim dan realita, yang ternyata sangat bertolak-belakang, apakah sebutan yang tepat untuk dialamatkan kepada yang bersangkutan? PENIPU pelaku PENIPUAN. Terdapat seorang pengacara penipu berdomisili di Yogyakarta yang selalu berganti-ganti nomor kontak selulernya dalam rangka melancarkan aksi modus penipuannya, dimana penulis setidaknya pernah sebanyak dua kali menjadi korban penipuan dan “pemerkosaan” terhadap profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yakni oleh pengacara “kurang kerjaan” bernama Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS.

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT PENIPU YANG TERTIPU KOPERASI

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Dr. Ir. Nanik Minarni, MM (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM