JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Direksi Perseroan Tidak Kunjung Mengundang Pemegang Saham untuk Diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah Langkah yang Bisa Ditempuh oleh Pemegang Saham?

Gugatan Prematur adalah Gugatan yang Diajukan Terlampau Dini alias Belum Waktunya Mengajukan Gugatan, sehingga Mengandung Cacat Formil (Exceptio Dilatoria) dan Mengakibatkan Gugatan Dinyatakan Hakim sebagai “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Question : Sekalipun telah dimintakan secara resmi kepada pihak pengurus perusahaan, agar digelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun pihak pengurus tidak juga mengadakan RUPS. Apakah hanya langkah hukum berupa gugatan yang satu-satunya dapat kami tempuh selaku pemegang saham, agar pihak pengurus dipaksa untuk mengadakan RUPS dan memanggil seluruh pemegang saham?