JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Debitor Suami dan Istri, Keduanya Wajib Digugat Terkait Beban Hutang dalam Harta Bersama

Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri

Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?