JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sepandai-Pandainya PENDOSA Berakrobatik-Kata, pada Akhirnya akan Terpeleset-Lidah juga

Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Pasti akan Terjatuh juga

Question: Ada agama, yang nabinya itu jelas-jelas pedofilia, gila kawin, jahat, suka menumpahkan darah alias membunuh kaum non, narsistik, tidak bermoral, bejat, dan jahat. Namun, para umatnya justru begitu membuta membela mati-matian sang nabi, bahkan rela mati dan meledakkan orang lain demi menyebarluaskan agama jahat itu. Herannya lagi, mereka melabel agama dan kitab agamanya sebagai “agama suci” dan “kitab suci”, meski nyata-nyata isinya lebih jahat daripada ideologi terlarang semacam komun!sme yang tidak mengajarkan “sins laundring” kepada para pengikutnya. Mereka itu, para umatnya, sebetulnya sedang membutakan mata diri mereka sendiri ataukah mata hati mereka memang sudah buta?

Suara Hakim Mayoritas Belum Tentu Lebih Berkualitas dan Berbobot daripada Penilaian dari Hakim Minoritas

Bukan Soal Banyaknya Hakim, namun Kualitas Hakim

Question: Di pengadilan khusus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), majelis hakimnya ada lima orang. Di Pengadilan Negeri, majelis hakimnya ada tiga orang. Di Mahkamah Konstitusi, majelis hakimnya ada sembilan orang. Secara demokratis alias musyawarah antar hakim bila tidak terjadi suara mufakat antar hakim, maka yang berlaku sebagai putusan lembaga yudikatif tersebut ialah suara hakim “mayoritas”, sementara suara hakim yang berbeda pendapat sekadar dicantumkan sebagai “dissenting opinion” semata namun tidak memiliki dampak konsekuensi yuridis apapun. Bukankah artinya, demokratis ialah bicara tentang kuantitas alih-alih kualitas, seolah suara dari jumlah suara minoritas dikonotasikan “tidak lebih benar” daripada jumlah suara mayoritas?

Ambiguitas Asas LEX FAVOR REO dalam Praktik Peradilan Perkara Pidana

Yang Ambigu justru ialah Asas LEX FAVOR REO Itu Sendiri

Question: Dalam litelatur hukum pidana, ada yang namanya asas “lex favor reo”, yang maknanya ialah terhadap seorang terdakwa, diberlakukan peraturan perundang-undangan berupa “hukum positif” yang lebih menguntungkan atau yang lebih meringankan kesalahannya saat dimajukan ke hadapan persidangan untuk diadili atas perbuatannya dalam “tempus delicti” sebelum peraturan yang baru kemudian diterbitkan. Artinya, peraturan atau norma hukum dapat diberlakukan secara surut atau retroatif keberlakuannya, bila itu lebih menguntungkan pihak yang didakwa. Apabila Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan suatu aturan hukum yang mengandung ancaman hukuman pidana, maka apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dapat diberlakukan secara surut terhadap seorang tersangka ataupun terdakwa?

Pemeras dan Aksi Pemerasan, bagai Orang Mabuk yang Memprihatinkan Cara Hidupnya

Agamais juga Pemabuk, Mabuk AGAMA DOSA yang Mempromosikan PENGHAPUSAN DOSA

Question: Mengapa ada orang, semisal aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan, yang sudah digaji dan terjamin kepastian gaji bulannya dari pajak yang dibayar masyarakat, namun masih juga tega memeras rakyatnya sesama anak bangsa sendiri dengan menyalahgunakan wewenang monopolistiknya di berbagai lembaga pemerintahan sekalipun tugas dan fungsi mereka ialah “civil servant” alias “hamba masyarakat” di kantor-kantor pelayanan publik?