Disinsentif bagi yang Tidak Patuh pada Putusan Pengadilan, Penghukuman Pembayaran “Uang Paksa” (Dwangsom)
Question: Jika tergugat yang kalah dalam gugatan, sengaja menunda-nunda dan tidak kooperatif sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka apakah betul dalam gugatan perlu dicantumkan juga tuntutan “uang paksa” untuk setiap hari keterlambatan pihak tergugat melaksanakan isi putusan? Berapa “uang paksa” yang pernah dibuat oleh hakim di pengadilan dalam putusannya?