Sadis atau Tidaknya Kejahatan Dilakukan, menjadi Gradasi Berat-Ringannya Hukuman yang Akan Dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan

Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat

Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal

Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?

Brief Answer: Akan ada sebentuk distingsi perlakuan pengadilan terhadap kasus-kasus “kejahatan” dan “kejahatan secara sadistik”. Menganiaya secara sadis, akan dijatuhi sanksi pemidanaan yang berbeda dengan pelaku yang melakukan sekadar menganiaya. Begitupula terhadap kejadian-kejadian seperti “pembunuhan” dan “pembunuhan secara sadis”, hukuman yang akan dijatuhkan akan berbeda satu sama lainnya—meski ancaman pidana maksimum dan minimumnya akan sama saja dalam yakni satu pasal yang sama, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi “in concreto”-nya dijewantahkan oleh Majelis Hakim lewat vonis pemidanaan terhadap pihak Terdakwa sesuai karakter kejahatan yang telah ia lakukan serta terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin perkara pidana register Nomor 55/PID/2019/PT.BJM tanggal tanggal 23 Mei 2019, dimana Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Terhadap tuntutan pihak Penuntut Umum, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN Bjm, tanggal 1 April 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

3. Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dengan disertai dalil bahwa Terdakwa tidak menghendaki membunuh, karena sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol yang memabukkan. Pokok keberatan kedua ialah, pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana putusan halaman 6—28 putusan, yang menjadi dasar amar putusannya adalah keliru dan harus dikesampingkan karena menyimpang dari “dakwaan tunggal” pihak Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Singkatnya, Terdakwa keberatan ketika vonis yang menjadi putusan Pengadilan Negeri telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat Terdakwa dibebani “dakwaan tunggal” oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, kemudian Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Dimana terhadap dalil-dalil yang jelas bukan “alasan pemaaf” demikian, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, putusan Pengadilan Tingkat pertama Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini Pengadilan Tingkat Banding memberkan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 01 April 2019 yang telah memutuskan Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, padahal menurut pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa “Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang“ dan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau memberatkan dari tuntutan Penuntut Umum’;

“Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak memenuhi ketentuan pasal 182 ayat 4 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.14 Tahun 2016, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menentukan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan. Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 dibatalkan, maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara dengan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan perkara ini dengan berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 dihubungkan dengan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;

“Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang unsur unsurnya sebagai berikut:

1. Barang siapa;

2. Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Ad. 2. Tentang Unsur Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian;

“Menimbang, bahwa terhadap unusur ini Majelis Hakim tingkat banding, dengan mengutip fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019 mempertimbangkan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 ketika Terdakwa HENDRA TELE bersama dengan saksi Hendra PIsang, Saksi M. TAURAT dan Sdr. SAFARI sedang minum minuman beralkohol di Jl. Pasar Lama Laut Banjarmasin, kemudian Sdr. FARIS datang memberikan beberapa minuman susu dalam botol, kemudian Sdr. FARIS berbicara kepada saksi Hendra PIsang, kemudian saksi Hendra PIsang mengeluarkan kata-kata “aku gen bisa nukar susu kaya itu” dan setelah itu Sdr. FARIS pergi meninggalkan tempat tersebut; berusaha merebut 1 (satu) bilah celurit tersebut dari Saksi M. TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE lalu membantu Saksi M. TAURAT dengan cara menendang Sdr. FARIS hingga Saksi M. TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE dan Sdr. FARIS jatuh ke tanah bergumul sambil merebutkan 1 (satu) bilah celurit tersebut;

“Menimbang, bahwa kemudian Sdr. SAFARI langsung menusukan 1 (satu) bilah pisau belati kearah tubuh Sdr. FARIS sebanyak satu kali dan Sdr. FARIS berusaha menangkis;

“Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Hendra Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali kearah dada kiri Sdr. FARIS dan ketika Sdr. FARIS berusaha berdiri, Terdakwa HENDRA TELE kemudian menendang kaki kanan Sdr. FARIS dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat Sdr. FARIS berhasil berdiri, saksi Hendra Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali ke arah punggung Sdr. FARIS;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi M. TAURAT, saksi Hendra Pisang, Terdakwa HENDRA TELE melarikan diri, sedangkan Sdr. FARIS berusaha lari menyelamatkan diri dalam keadaan terluka kearah luar Gg.Maluku;

“Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA TELE selanjutnya lari menuju ke arah Gg.Baru dengan membawa 1 (satu) bilah celurit, kemudian Saksi M. TAURAT lari menuju kearah Gg samping mesjid di Gg.Maluku dan saksi Hendra Pisang lari kearah pasar lama dengan membawa di 1 (satu) Pucuk Tombak dan Sdr. SAFARI juga langsung melarikan diri;

“Menimbang, bahwa sesuai Visum et Repertum No. VER/094/IPJ/IX/2018 tertanggal 29 September 2018, yang pada kesimpulannya menerangkan pada korban FARIS Bin MUBARAK ABDULLAH THALIBH (Alm):

1. Telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter

2. Terdapat sejumlah luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung akibat persentuhan dengan benda tajam

3. Terdapat sejumlah luka lecet pada punggung dan kaki tungkai atas kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul

4. Adanya luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam otopsi.

5. Saat kematian 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah nyata bahwa Terdakwa Hendra als. Hendra Lukman Noor Hakim als. Hendra Tele bin Husin (alm) bersama dengan saksi M. Taurat als. Torat Bin M. Taufik (alm) dan saksi Hendra Gunawan als Hendra Pisang Bin Ilham serta Safari ditempat terbuka dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dalam hal ini korban Faris (alm) yang mengakibatkan kematian korban Faris;

“Menimbang, bahwa dengan uraian fakta fakta dan pertimbangan tersebut, maka unsur dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;

“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;

“Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung sebagaimana ternyata dari berkas perkara, tidak terungkap adanya hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun hal hal yang dapat menghapuskan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

“Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatukan kepada Terdakwa yang dirasa pantas dan adil, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;

“Menimbang, bahwa Penuntut Umum yang hanya mendakwakan dakwaan tunggal kepada Terdakwa, seakan-akan ingin mengunci Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini hanya dengan dakwaan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata dengan hanya mengenakan dakwaan tunggal tersebut kepada Terdakwa telah melukai rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat;

“Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau memberatkan dari tuntuan Penuntut Umum’, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil sikap sesuai dengan azas hakim bukanlah corong undang-undang mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;

“Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana ini Majelis Hakim merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menurut Majelis Hakim tingkat banding fakta faktanya telah dipertimbangkan oleh Majelsi Hakim tingkat pertama yang memang memenuhi seluruh ketentuan Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sehingga Majelis Hakim tingkat banding akan mempedomani ketentuan ketentuan mengenai pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP yang pada intinya suatu pemberatan pidana kepada seseorang hanya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal pidana dari pasal yang didakwakan, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa terdakwa dapat dijatuhi pidana maksimal ancaman pidana ditambah sepertiganya;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Putusan atau perkara ini menjadi “unik” sekaligus “menarik”, karena penuh dinamika penerapan dan kaya akan penafsiran hukum. Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal telah melakukan “pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia”, namun Majelis Hakim menilai kualifikasi delik yang dilakukan oleh Terdakwa ialah “pembunuhan berencana”.]

“Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan, hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:

Hal Yang Memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan dapat dikenakan tindak pidana yang lebih berat;

- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Hal Yang Meringankan:

- Tidak ada.

M E N G A D I L I :

1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019, yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mendatangkan kematian’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI (Alm) dengan pidana selama 16 (enam belas) tahun;

3. Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.