JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menggadaikan Tanah Tanpa Seizin Pemilik yang Berhak, adalah Pidana PENGGELAPAN terhadap “Barang Tidak Bergerak”

Menyelesaikan Sengketa Perdata “Gadai Sertifikat Tanpa Izin Pemilik Tanah” dengan Jalur Pidana

Question : Ada tanah warisan nenek kami, yang sertifikat tanahnya digadaikan oleh paman saya tanpa seizin ataupun sepengetahuan ahli waris lainnya. Tentunya itu merugikan orangtua kami selaku salah satu ahli waris yang berhak atas tanah warisan nenek kami. Selain opsi menggugat secara perdata yang tampaknya akan sukar untuk memeroleh kembali sertifikat tanah warisan nenek kami, apakah kami bisa melaporkan perbuatan paman kami tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana?

Pengadilan yang Mudah Mengabulkan EKSEPSI Tergugat, Sama artinya dengan Memutus Pokok Perkara Tanpa Proses Pembuktian yang Adil—Justice Denied dalam Perkara Perdata

Dilematika Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat, bagai Duri dalam Daging, Dibenci Sekaligus Dirindukan

Kalangan litigator maupun drafter surat gugatan maupun surat bantahan, senantiasa diliputi ambivalensi ketika menyusun surat gugatan maupun surat bantahan. Betapa tidak, saat pihak klien berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata, godaan terbesar ialah menyusun eksepsi (tangkisan terhadap surat gugatan) serapat dan setajam mungkin. Namun, ada kalanya juga pihak klien berkedudukan sebagai pihak Penggugat, maka yang akan dihadapi ialah “berondongan eksepsi” oleh pihak Tergugat terhadap surat gugatan yang disusun.

EXCAPE CLAUSE dalam Perjanjian Pra-Nikah : Bila Istri Memutuskan untuk Bercerai, Suami Wajib Setuju Seketika Itu juga, Tanpa Syarat

Bila Perlu, Cantumkan Pasal dalam Perjanjian Pra-Nikah, bila Istri Menggugat-Cerai dan Dikabulkan Hakim di Pengadilan, Suami Melepas Haknya untuk Mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi

Perkawinan atau pernikahan, adalah sebuah perikatan. Perjanjian, juga merupakan perikatan perdata. Itulah sebabnya, kita mengenal instrumen hukum semacam perjanjian pranikah maupun perjanjian selama masa pernikahan berlangsung, yang berisi perjanjian diantara para pasangan suami-istri selama berumah-tangga, semisal kesepakatan berupa “pisah harta” dan lain sebagainya.

Kiat Sederhana “Legal Due Dilligence” Melacak Rekam-Jejak Reputasi Kepatuhan Hukum Perusahaan

Ingkar-Janji Berpotensi Merusak Reputasi Perusahaan di Mata Kalangan Pengusaha, Terlebih Bila Sampai Harus Ditagih Lewat Gugatan

Question : Bagaimanakah melakukan “legal due dilligence” sederhana namun paling penting, ketika hendak membeli sebuah aset tanah suatu perusahaan, pabrik, akuisisi perseroan, ataupun ketika mencari calon rekanan usaha yang dapat dipercaya untuk bermitra?

Ketika Direksi Perseroan Tidak Kunjung Mengundang Pemegang Saham untuk Diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah Langkah yang Bisa Ditempuh oleh Pemegang Saham?

Gugatan Prematur adalah Gugatan yang Diajukan Terlampau Dini alias Belum Waktunya Mengajukan Gugatan, sehingga Mengandung Cacat Formil (Exceptio Dilatoria) dan Mengakibatkan Gugatan Dinyatakan Hakim sebagai “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Question : Sekalipun telah dimintakan secara resmi kepada pihak pengurus perusahaan, agar digelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun pihak pengurus tidak juga mengadakan RUPS. Apakah hanya langkah hukum berupa gugatan yang satu-satunya dapat kami tempuh selaku pemegang saham, agar pihak pengurus dipaksa untuk mengadakan RUPS dan memanggil seluruh pemegang saham?