JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukan Sekadar Bukti Baru (Novum), namun Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan yang menjadi Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Tidak Semua Novum merupakan Bukti Baru yang Bersifat Menentukan

Question: Apakah bila kita telah berhasil mendapatkan novum, maka PK (Peninjauan Kembali) yang rencananya akan kami ajukan ke Mahkamah Agung dapat dipastikan untuk dimenangkan dengan adanya novum ini?

Brief Answer: Ketika upaya hukum Peninjauan Kembali diajukan dengan dasar alasan adanya bukti baru (novum), tampaknya tidak semua jenis novum yang dapat diterima oleh Mahkamah Agung untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi “novum yang bersifat menentukan” yang dapat membuat permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan dan menganulir putusan sebelumnya untuk dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI tingkat PK.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 12 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 28 Februari 2018, perkara antara:

- PT YOGYATEK, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; melawan

- 12 orang pekerja, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali.

Gugatan 12 orang pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebelum kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Pihak perusahaan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 10 Agustus 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 12 September 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa terhadap alasan-alasan keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan juga tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b) dan (f) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung;

“Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah memasuki masa pensiun;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT YOGYATEK tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT YOGYATEK tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.