Tidak Semua Novum merupakan Bukti Baru yang Bersifat Menentukan
Question: Apakah bila kita telah berhasil mendapatkan novum, maka PK (Peninjauan Kembali) yang rencananya akan kami ajukan ke Mahkamah Agung dapat dipastikan untuk dimenangkan dengan adanya novum ini?
Brief Answer: Ketika upaya hukum Peninjauan Kembali diajukan
dengan dasar alasan adanya bukti baru (novum), tampaknya tidak semua
jenis novum yang dapat diterima oleh Mahkamah Agung untuk mengubah
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi “novum yang
bersifat menentukan” yang dapat membuat permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan
dan menganulir putusan sebelumnya untuk dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI
tingkat PK.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan
konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register
Nomor 12 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 28 Februari 2018, perkara antara:
- PT YOGYATEK, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali; melawan
- 12 orang pekerja, selaku Para
Termohon Peninjauan Kembali.
Gugatan 12 orang pekerja
dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebelum kemudian dikukuhkan oleh
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Pihak perusahaan kemudian mengajukan upaya
hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara
seksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 10 Agustus 2017 dan jawaban
alasan peninjauan kembali tanggal 12 September 2017 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa
terhadap alasan-alasan keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan juga tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan
yang nyata dalam putusan Judex Juris sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf
(b) dan (f) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung;
“Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali telah memasuki masa pensiun;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan
pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT
YOGYATEK tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT YOGYATEK tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.