JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aktivis Anti Korupsi Tidak dapat Dikriminalisasi

Upaya Hukum Kasasi dapat Mengajukan Bukti Baru, Tidak Harus Saat Peninjauan Kembali

Question: Jika terhadap aktivis lingkungan, tidak dapat dipidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, maka bagaimana dengan akvitis ataupun pemerhati anti korupsi?

Brief Answer: Memang tampaknya belum ada regulasi khusus di Indonesia yang mengatur secara spesifik bahwa warga sipil yang perduli terhadap kasus korupsi dan bersikap vokal mendesak penegakan hukum agar pelakunya diproses secara tegas dan keras, terlindungi dari resiko dilaporkan oleh pelaku untuk dikriminalisasi atau dipidanakan atas sikap vokalnya, terkecuali kasus-kasus terkait lingkungan hidup yang norma hukumnya tegas-tegas menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi. Namun, terlepas dari kekosongan aturan hukum yang ada, kaedah hukum dapat dibentuk lewat preseden selaku praktik peradilan (best practice).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkrenya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 27 K/PID/2017 tanggal 6 April 2017, dimana kedua orang Terdakwa didakwa delik “dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah”.

Mulanya Terdakwa I selaku Ketua Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (DPK LPPN Probolinggo) dan Terdakwa II selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Kota Probolinggo (LSM Gempa Kota Probolinggo) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi kota Probolinggo berniat untuk mengadukan mantan Walikota Probolinggo yaitu saksi H. M Buchori kepada Menteri Dalam Negeri perihal saksi H. M Buchori terlibat dalam tindak pidana Korupsi dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Terdakwa I dan Terdakwa II berkumpul di rumah Terdakwa II untuk mengkonsep dan mengetik surat pengaduan yang secara garis besar berisi data perkara korupsi di kota Probolinggo tentang DAK pendidikan tahun 2009 dengan Tersangka H.M. Buchori dan beberapa nama lainnya. Setelah satu bendel surat pengaduan selesai dibuat, surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu keduanya berangkat ke Jakarta dengan tujuan menyerahkan surat tersebut ke kantor Kementerian Dalam Negeri dan menyerahkan surat tersebut melalui Sekretariat Kementerian Dalam Negeri dengan tanda terima. Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo menerima surat balasan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengenai surat pengaduan yang dibuat oleh Para Terdakwa perihal laporan situasi dan kondisi penanganan kasus korupsi di kota Probolinggo.

Surat pengaduan yang dibuat oleh Para Terdakwa yang dikirimkan kepada Menteri dalam Negeri berisi jika saksi H.M. Buchori terlibat dalam tindak pidana korupsi dan sudah berstatus Tersangka, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebohongan dan berita yang tidak benar karena pada kenyataannya hingga saat ini saksi H.M. Buchori tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh pihak manapun dimana akibat perbuatan para Tersangka saksi H.M. Buchori merasa tidak tenang, was-was secara lahir batin dan malu karena nama baiknya tercemar.

Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 118/Pid.B/2015/PN.Pbl tanggal 19 November 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa I H. Buchori Muslim Bin Moka dan Terdakwa II Bajong Basori Bin Mujiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengadu secara menfitnah yang dilakukan secara bersama-sama”l

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) lembar disposisi kepala pusat penerangan kemendagri nomor agenda 221 tanggal 30 Oktober 2014;

- 1 (satu) lembar disposisi kepala bidang fasilitasi pengaduan Kemendagri nomor agenda 181 tanggal 31 Oktober 2014;

- 1 (satu) bendel surat laporan situasi dan kondisi penanganan kasus indikasi korupsi di Kota Probolinggo Nomor 019/aliansi/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014;

- 1 (satu) lembar tanda terima Kemendagri

Terlampir dalam berkas perkara.

4. Membebani Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);”

Dalam tingkat banding, menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 203/PID/2016/PT.SBY tanggal 16 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 19 November 2015 Nomor 118/Pid.B/2015/PN Pbl yang dimintakan banding tersebut;”

Para Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tujuan Para Terdakwa membuat surat yang dipermasalahkan oleh JPU, ialah sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah ini supaya penanganan perkara / kasus tindak pidana korupsi khususnya yang ada di Kota Probolinggo. Dalam perkembangan hukum melalui perjalanan waktu, setelah mengajukan permohonan upaya hukum banding, telah diketemukan adanya Bukti Surat terkait SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor Print-96/F.2/Fd.1/09/2015 dari KEJAKSAAN AGUNG RI tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i (terlampir dalam berkas) sehingga tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Para Terdakwa, yakni“ mengadu secara memfitnah yang dilakukan secara bersama-sama”, tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.

Adapun pada waktu pemeriksaan para saksi dan Para Terdakwa di dalam persidangan, H.M. BUCHORI. S.H., M.S.i / Mantan Walikota Probolinggo telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Korupsi DAK 2009 juga diberitakan dalam Media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 (terlampir dalam berkas). Pemberitaannya Radar Bromo juga memuat adanya keterangan di dalamnya memuat pemberitaan adanya surat panggilan terkait SPRINDIK DARI KEJAGUNG RI tertanggal 23 September 2015 bahwa H. M Buchori / Mantan Walikota Probolinggo sebagai Tersangka.

Pemberitaan media dalam rangka memberikan informasi yang bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, dimana media diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan di suatu media merupakan suatu rangkaian alat bukti surat yang sah sebagaimana dalam ketentuan KUHAP, dimana Bukti Surat dari pemberitaan Media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 tersebut sebagai bukti surat yang sah yang telah dibubuhi materai cukup dan disesuaikan dengan aslinya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo untuk kepentingan pembelaan Terdakwa I dan Terdakwa II (Bukti Terlampir).

Selanjutnya dalam perkembangan hukum melalui perjalanan waktu, sekarang mengajukan Permohonan Kasasi melampirkan adanya bukti tambahan (bukti baru) yakni bukti surat terkait Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i (terlampir dalam berkas) yang telah dibubuhi materai cukup sehingga sudah jelas tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Para Terdakwa, menjadi tidak lagi relevan. Melalui perjalanan waktu apa yang dilaporkan Para Terdakwa sebagaimana dalam surat pengaduan Kemendagri RI akhirnya terbukti suatu kebenaran. Artinya, apa yang mereka adukan bukan merupakan “pengaduan palsu”.

Para Terdakwa telah membuktikan dengan melampirkan adanya bukti surat yang menerangkan adanya status H. M Buchori, SH, MSI tersebut sebagai Tersangka. Sementara menurut saksi Hasanuddin, S.H dan saksi Wahono Arifin, bahwasannya mereka juga mendengar adanya penetapan Tersangka H. M Buchori, SH. MSI dari media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 dan fakta di persidangan ditambahkan pula pengakuan dari Para Terdakwa telah mengetahui dan membaca adanya penetapan Tersangka H. M. Buchori, S.H. MSI dari Media Radar Bromo.

Hukuman pidana terhadap Terdakwa I H. Buchori Muslim Bin Moka dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa II Bajong Basori Bin Mujiman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, sangat berlebihan dan sangat tidak adil, jika dibandingkan peran serta Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih aktif sampai dengan sekarang dengan mempunyai fungsi dan tujuan dalam Pengawasan / Monitoring sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Terdakwa merupakan bagian dari Lembaga Swadaya Masyarakat berfungsi berperan aktif ikut melakukan pengawasan (fungsi control), memberikan saran dan pendapat secara terpadu terhadap setiap lembaga-lembaga pemerintahan, juga berfungsi ikut berperan serta dalam mewujudkan kondisi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari unsur-unsur Perbuataan Melawan Hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat wadah untuk menampung, memadukan dan melakukan upaya hukum terhadap setiap aspirasi permasalahan umum yang dialami atau terjadi pada masyarakat, baik permasalahannya berasal dari antar masyarakat itu sendiri dan atau dari adanya tindakan-tindakan pelayanan pejabat pemerintah yang pada prinsipnya telah merugikan orang dan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat ke-1, mengatur : “Setiap orang organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana Korupsi.”

Pasal 3 Ayat ke-1 : “Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dalam pasal 2 harus disampaikan secara tertulis dan disertai:

a. Data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, identitas diri lain; dan

b. Keterangan menggenai dugaan pelaku pidana korupsi di lengkapi dengan bukti-bukti permulaan.”

Pasal 5 Ayat ke-1, mengatur : ”Setiap orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.” Bahwa yang dimaksud dengan” Status Hukum” adalah status seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi dijamin ketat, misalmya status sebagai Pelapor tidak diubah menjadi Tersangka.

Dalam perjalanan upaya hukum Banding dan permohonan Kasasi, dalam perkembangannya diketemukan adanya bukti tambahan (bukti baru) yakni diperkuat bukti surat dari Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Agung tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i dan juga bukti pemberitaan dari Media Radar Bromo tanggal 5 Oktober 2015, di mana sebagai bukti surat yang sah yang telah dibubuhi materai cukup dan disesuaikan dengan aslinya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo untuk kepentingan pembelaan Para Terdakwa (Bukti Terlampir).

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi II / Para Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi II / Para Terdakwa dapat dibenarkan karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam mengadili perkara a quo.

- Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama membuat dan menandatangani surat Nomor 019/aliansi/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, perihal laporan dan kondisi penanganan kasus indikasi korupsi di Kota Probolinggo dengan mengatas-namakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo, disertai lampiran data perkara korupsi di Kota Probolinggo yang ditujukan kepada Mendagri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa H.M. Buchori, S.H., M.Si., mantan Walikota Probolinggo terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2009;

- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh informasi keterlibatan H.M. Buchori, S.H., M.Si., dari Tersangka lain yang berada dalam tahanan lalu membuat surat mengatas-namakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo. Tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membuat surat tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah, supaya penanganan perkara / kasus tindak pidana korupsi khususnya yang ada di Kota Probolinggo mendapat perhatian serius;

- Bahwa saat perkara para Terdakwa diperiksa oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah diketemukan adanya Bukti Surat terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-96/F.2/Fd.1/09/2015 dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i (terlampir dalam berkas) atas dugaan Korupsi DAK 2009, yang juga diberitakan dalam Media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 (terlampir dalam berkas).

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum namun ternyata perbuatan para Terdakwa bukan tindak pidana oleh karena itu terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 203/PID/2016/PT.SBY tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 118/Pid.B/2015/PN.Pbl tanggal 19 November 2015, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Pemohon Kasasi II / Terdakwa I. H. BUCHORI MUSLIM BIN MOKA dan Terdakwa II. BAJONG BASORI Bin BUJIMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa I. H. BUCHORI MUSLIM BIN MOKA dan Terdakwa II. BAJONG BASORI Bin BUJIMAN tersebut dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

3. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) lembar disposisi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Nomor Agenda: 221 tanggal 30 Oktober 2014;

- 1 (satu) lembar disposisi Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri Nomor Agenda: 181 tanggal 31 Oktober 2014;

- 1 (satu) bendel surat laporan situasi dan kondisi penanganan kasus indikasi korupsi di Kota Probolinggo Nomor: 019/aliansi/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014;

- 1 (satu) lembar tanda terima Kemendagri;

Terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada Negara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.