LEGAL OPINION
Kejaksaan adalah Pengacara Negara, namun Tidak Pernah
Menggugat seorang Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Diamnya Tergugat, Diartikan Membenarkan Segala Dalil
Penggugat?
Question: Bukankah katanya dalam sebuah gugatan, beban
pembuktian ditumpukan oleh hakim di persidangan kepada pihak penggugat, dimana
yang menggugat dan mengklaim-lah, yang wajib untuk dapat membuktikan segala
dalil dan klaimnya tersebut dalam surat gugatan yang diajukan olehnya? Mengapa
faktanya bisa sampai terjadi, bahkan tidak jarang terjadi, hakim di persidangan
(perdata) dalam putusannya, membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengingat
pihak Tergugat tidak membantah dalil Penggugat dalam butir ke-... surat
gugatan, maka Tergugat dianggap (diasumsikan) membenarkan sehingga karenanya
dalil Penggugat oleh Majelis Hakim dapat dianggap benar serta diasumsikan telah
dapat dibuktikan kebenarannya.”
Bukankah itu sama artinya,
hakim sedang bermain asumsi bahwa “diam artinya menyetujui, meng-iya-kan, dan
membenarkan” segala klaim-klaim tidak berdasar pihak penggugat yang jelas-jelas
sedang berusaha menjatuhkan dan menjungkalkan kita yang diposisikan sebagai
tergugat? Bila dalam terminologi ilmu hukum pidana ada istilah semacam “non self incrimination”, maka mengapa
diamnya pihak tergugat (dalam perkara perdata), dimaknai sebagai mengorbankan
kepentingan dirinya sendiri? Bukankah praktik hukum, semestinya logis dan
menggunakan akal sehat sebagai dasar berpijaknya?
Mengapa kesannya, hakim menjadi
tidak netral dan cenderung memihak, jika praktiknya seperti itu? Bukankah akan
lebih logis, bila tergugat tidak membenarkan klaim atau tuduhan ataupun dalil
penggugat, maka diartikan tergugat menolak dan tidak membenarkan dalil-dalil
pihak penggugat tersebut, karena memang itulah kepentingan pihak tergugat
manapun dalam gugatan manapun? Mana ada maling yang mau mengaku, dan mana ada pula
orang digugat lantas membenarkan segala klaim sepihak orang yang menggugat?