(DROP DOWN MENU)

Sita Pidana Lebih Tinggi Derajatnya daripada Sita Umum Kepailitan?

ARTIKEL HUKUM

Ketika Negara yang Justru Menikmati dan Mengambil Keuntungan dari Rakyat yang menjadi Korban Kejahatan. Menjadi Korban, Sudah Jatuh lalu Tertimpa Tangga Pula

Sita Pidana Merampas untuk NEGARA, sementara Sita Umum Kepailitan ialah Sita untuk Memulihkan Kerugian KORBAN

Katakanlah, terjadi dan sebagaimana telah berulang kali kembali terjadi, sebuah perusahaan maupun koperasi, melakukan praktik ilegal semacam “skema ponzi” (skema piramida) yang berhasil merekrut puluhan ribu anggota dan telah menghimpun miliaran rupiah dana masyarakat luas, kemudian dibelakang hari barulah diketahui oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, bahwa mereka telah terkena modus penipuan sehingga dana mereka tidak kembali secara tepat waktu dan tidak sebagaimana dijanjikan semula oleh pihak penghimpun dana yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi melampaui level psikologis kewajaran.

Akibatnya, terjadi kepanikan yang luar biasa dari masyarakat yang telah terjerumus menjadi anggota, merugi dan mengalami kerugian yang bila dikumulatifkan dengan bersama seluruh korban lainnya, nilainya cukup fenomenal bahkan tergolong fantastis untuk ukuran sebuah “mega penipuan” yang dapat lolos dari pantauan pemerintah—wujud tidak hadirnya negara ditengah-tengah masyarakat untuk melindungi rakyatnya atau setidaknya untuk mencegah agar rakyatnya tidak menjadi korban tindak kejahatan. Rakyat, lebih membutuhkan sosok otoritas negara yang mampu preventif faktor-faktor kejahatan agar tidak timbul dan merugikan warga, bukan lebih kuratif mempidana pelaku kejahatan dimana segala sesuatunya sudah terlambat dan korban sudah menjadi korban yang menderita kerugian.

Dana milik mereka, terancam tidak akan pernah dapat dikembalikan. Berlanjut pada proses kepailitan terhadap pihak perusahaan maupun koperasi lengkap dengan pihak pengurusnya, entah karena dipailitkan oleh para anggotanya selaku kreditor yang memiliki “hak tagih” maupun sang debitor itu sendiri yang mengajukan permohonan agar dirinya dipailitkan, dimana sebagai konsekuensi yuridisnya ialah seluruh harta kekayaan sang debitor termohon pailit, masuk dalam keadaan “sita umum” kepailitan yang menjadi kewenangan kurator untuk melikuidasinya sebelum kemudian dibagikan kepada seluruh kreditor dari sang debitor terpailit secara proporsional.

Sementara itu, pihak aparatur penegak hukum dari penyidik kepolisian juga turut bergerak, semata karena adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kuat telah terjadi praktik penipuan yang dilakukan oleh perusahaan atau koperasi tersebut di atas, yang mengakibatkan para korbannya tersebut menderita kerugian—dimana kita patut bertanya, “Wahai Bapak Polisi, selama ini Bapak kemana saja, baru kelihatan batang hidungnya ketika segalanya ‘sudah terlambat’?

Kasus pidana bergulir bagai “bola liar” dengan ditetapkannya sang pelaku usaha ataupun pengurus koperasi, sebagai tersangka bahkan sebagai terdakwa dan terpidana kasus penipuan, dimana negara lewat Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan korban untuk mempidana sang pelaku, lengkap dengan diadakannya “sita pidana” terhadap seluruh aset-aset milik sang terdakwa dan terpidana, tanpa terkecuali “sita pidana” terhadap aset kekayaan yang bersumber atau berasal dari praktik “cuci uang” dana-dana yang dihimpun dari para korban sang pelaku kejahatan.

Bila cukup sampai di situ, tampaknya kisah cukup berjalan baik dan akan ditutup dengan sebuah “happy ending”, karena negara mewakili rakyatnya yang menjadi korban untuk menghukum sang pelaku kejahatan serta merampas aset-aset harta milik sang terpidana, karena “sita pidana” terjadi seketika (mendadak tanpa diduga-duga) dan serta-merta sehingga sang pelaku tidak bisa membawa lari harta-hartanya, berbeda dengan sita perdata maupun kepailitan dimana masih terbuka rentang waktu bagi sang pelaku untuk mengalihkan harta kekayaannya.

Namun, praktik di lapangan memperlihatkan fenomena sebaliknya, karena sejak semula tiada pengaturan norma hukum yang tegas dan jelas bagaimana status objek harta kekayaan milik seorang terdakwa / terpidana, tepatnya perihal polemik bilamana sebuah objek benda bergerak maupun tidak bergerak, telah disita secara hukum acara perdata maupun diletakkan “sita umum” akibatnya jatuh pailitnya sang debitor, namun kemudian objek-objek harta-kekayaan tersebut diletakkan pula “sita pidana” diatasnya, maka apakah yang akan terjadi dengan tarik-menarik antar jenis sita demikian, sita pidana-kah yang akan lebih tinggi derajatnya ataukah sita secara perdata yang lebih diakui derajat tertingginya di mata hukum para hakim penilai dan pemutus di pengadilan.

Dirasakan pengaturan yang ada masih demikian “sumir”, Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020, tertanggal 18 Desember 2020, tentang “Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, yang ditujukan kepada seluruh pengadilan di Indonesia, yang tampaknya memperkeruh suasana yang sudah keruh dari asalnya, dengan kutipan sebagai berikut:

RUMUSAN HUKUM

RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG

TAHUN 2020

A. RUMUSAN KAMAR PIDANA.

2. Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti “dirampas untuk negara”, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit.

Perhatikan betul-betul frasa pada norma hukum bentukan Surat Edaran Mahkamah Agung RI di atas, “dirampas untuk NEGARA” bukan “dirampas untuk kepentingan KORBAN”. Negara lewat otoritas aparatur penegak hukumnya menyidik, mendakwa, dan mempidana pelaku kejahatan demi menegakkan keadilan bagi para korban dari sang penjahat atau dari pelaku pelanggaan terhadap hukum. Alhasil, hak-hak para korban bukan hanya telah dirampas dan dirugikan oleh sang pelaku kejahatan, namun juga dirampas untuk kedua-kalinya oleh NEGARA yang seharusnya melindungi dan menegakkan keadilan bagi mereka, namun justru hak-hak korban selaku warganegara turut dirampas oleh otoritas negara.

Yang mana artinya pula, selaku otoritas penegak hukum, alih-alih memulihkan kerugian, negara justru mengambil keuntungan serta menikmati apa yang menjadi kerugian rakyatnya yang telah menderita akibat menjadi korban tindak kejahatan oleh warga lainnya, namun juga harus memetik kenyataan pahit serta menelan “pil pahit” bahwa negara turut merampas hak-hak warganya selaku korban untuk kedua kalinya (state crime actor). Bagaikan sindrom “penyakit lupus”, dimana antibodi yang berasal dari tubuh justru menyerang sel-sel sehat tubuh sendiri. Intervensi negara lewat hukum pidana, justru menjadi kontraproduktif serta menjadi bumerang bagi kepentingan para warganya selaku korban atas kerugian materiil yang telah mereka derita.

Tidak semestinya negara mengambil keuntungan dan menikmatinya dengan cara merampas apa yang menjadi hak-hak para warganya selaku korban yang berhak untuk dipulihkan segala kerugiannya. Sebagai contoh, sang pelaku kejahatan menggunakan dana para korban untuk dialih-wujudkan (money laundring) dengan membeli berbagai produk properti, perhiasan, instrumen keuangan, saham, dan lain sebagainya. Ketika sang pelaku kejahatan terjerat oleh pasal-pasal pemidanaan dan disidik oleh kepolisian atau bahkan didakwa oleh kejaksana, terjadilah “sita pidana” terhadap aset-aset harta kekayaan sang tersangka / terdakwa. Ketika itu sampai terjadi, maka nasib para korban menjadi “di ujung tanduk”, tanpa kepastian apakah kerugian dan dana mereka dapat dipulihkan, dihormati, dan dikembalikan atau tidaknya.

Karenanya, para korban tindak kejahatan, patut mengharap agar sang pelaku kejahatan tidak lekas kunjung diganjar oleh aparatur penegak hukum pidana, semata agar mereka dapat berpacu dengan waktu, dengan terlebih dahulu menggugat perdata atau mempailitkannya hingga putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dieksekusi secara hukum acara perdata (setelah di-“sita perdata”), barulah setelah itu sang pelaku kejahatan dilaporkan kepada pihak berwajib agar diproses secara pidana sebelum kemudian dihukum vonis pidana penjara—sementara itu harta sang pelaku kejahatan dipersilahkan untuk di-“sita pidana” karena kerugian para korban telah dipulihkan lewat eksekusi putusan perdata dan eksekusi “sita perdata” maupun “sita umum kepailitan” yang telah tuntas sebelum proses pidana bergulir terhadap sang pelaku kejahatan.

Tidak semestinya negara mengambil keuntungan dengan cara merugikan rakyatnya yang notabene korban tindak kejahatan, serta tidak semestinya merampas hak-hak yang bukan menjadi hak negara melainkan hak-hak warganegara yang semestinya dilindungi dan diberikan keadilan oleh otoritas negara. “Moral hazard” dibalik pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia sedemikian di atas, tentunya membuat posisi korban kejahatan menjadi tersudutkan, terpojokkan, terjepit, tanpa daya, sekaligus serba salah, mengingat seolah-olah hanya harus berhadapan dengan sang pelaku kejahatan yang akan sudah cukup menguras energi mental, justru sekaligus harus menghadapi dan berhadapan dengan negara yang seolah-olah dan sewaktu-waktu dapat turut merampas hak-hak sang korban.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.